Karantina Kepri Perketat Pengawasan Pintu Masuk Natuna, Cegah Hama dan Peredaran Satwa Dilindungi

0
11
FOTO : Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) memperketat pengawasan di pintu masuk Kabupaten Natuna melalui pemeriksaan kedatangan KM Sabuk Nusantara 36 di Pelabuhan Penagi, Rabu (8/7/2026).

Natuna – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) memperketat pengawasan di pintu masuk Kabupaten Natuna melalui pemeriksaan kedatangan KM Sabuk Nusantara 36 di Pelabuhan Penagi, Rabu (8/7/2026).

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah masuk dan tersebarnya hama, penyakit, serta lalu lintas tumbuhan dan satwa yang dilindungi ke wilayah perbatasan Indonesia.

Selain menjaga keamanan hayati, pengawasan juga bertujuan memastikan seluruh komoditas pertanian dan peternakan yang dibawa kapal telah memenuhi persyaratan karantina.

Upaya ini dinilai penting untuk menjamin keamanan pangan masyarakat sekaligus melindungi sektor pertanian, peternakan, dan perikanan dari ancaman organisme pengganggu.

Kepala Karantina Kepulauan Riau, Hasim, mengatakan pengawasan dilakukan karena KM Sabuk Nusantara 36 melayani rute dari Pelabuhan Sintete, Kalimantan Barat, menuju Pelabuhan Sri Payung Batu Enam, Tanjungpinang, dengan singgah di sejumlah pulau di wilayah Kabupaten Natuna.

Menurut Hasim, sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Karantina memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap keamanan pangan, mutu pangan, keamanan pakan, mutu pakan, Produk Rekayasa Genetik (PRG), serta Sumber Daya Genetik (SDG).

“Jadi tugas Karantina bukan hanya mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Pengawasan seperti ini merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan hayati Indonesia,” ujar Hasim.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, tidak ditemukan adanya tumbuhan maupun satwa yang dilindungi atau tergolong langka. Namun, petugas mendapati sejumlah komoditas pertanian dan peternakan, seperti buah-buahan dan telur, yang akan didistribusikan ke beberapa pulau di Kabupaten Natuna.

Hasim menjelaskan seluruh media pembawa tersebut telah dilengkapi dokumen karantina sesuai ketentuan yang berlaku. Komoditas buah-buahan telah memiliki Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-3) yang diterbitkan Karantina Kalimantan Barat, sedangkan telur dilengkapi Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2) dari Karantina Kepulauan Riau.

Ia menegaskan Karantina Kepri akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan kelayakan pangan melalui pemeriksaan serta pengawasan terhadap lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya yang masuk maupun keluar dari wilayah Kepulauan Riau.

“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap media pembawa yang akan dikirimkan. Jika hama dan penyakit karantina telah menyebar, dampaknya akan langsung dirasakan oleh sektor pertanian, peternakan, dan perikanan,” tegasnya.

Melalui pengawasan yang berkelanjutan, Karantina Kepri berharap dapat menjaga wilayah Kepulauan Riau, khususnya Natuna sebagai daerah perbatasan, tetap terlindungi dari ancaman hama, penyakit, serta peredaran komoditas yang tidak memenuhi ketentuan karantina.

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini