Disnakertrans Natuna Libatkan Pengusaha dan Akademisi Susun Standar Pelayanan 2026

0
37
Foto: Kepala Disnakertrans Natuna, Indra Joni, memimpin Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Tahun 2026 di Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Natuna, Kamis (9/7/2026).

Natuna – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Natuna menggelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Tahun 2026 di Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Natuna, Kamis (9/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan perusahaan, camat, kepala desa, akademisi, hingga unsur masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan ketenagakerjaan dan transmigrasi di Kabupaten Natuna.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Natuna, Indra Joni, mengatakan forum konsultasi publik ini bertujuan untuk menjaring masukan dan saran dari para pemangku kepentingan terkait standar pelayanan yang diberikan oleh instansinya.

Menurutnya, pada tahun 2026 Disnakertrans Natuna memiliki enam jenis layanan utama yang menjadi fokus pelayanan kepada masyarakat.

“Layanan tersebut meliputi pelayanan pembuatan Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja secara online, pelayanan pendaftaran calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), penerbitan Surat Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus, penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja, pelayanan pengesahan peraturan perusahaan, serta pelayanan fasilitasi pengurusan hak atas tanah transmigran,” ujar Indra Joni.

Ia menjelaskan, melalui forum konsultasi publik tersebut pihaknya berharap dapat memperoleh berbagai masukan yang konstruktif guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.

Selain itu, hasil forum juga diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas pelayanan yang selama ini diberikan kepada perusahaan, calon pekerja, pekerja, maupun masyarakat transmigrasi.

“Dari beberapa standar pelayanan yang kita lakukan, masih banyak perusahaan, calon pekerja maupun pekerja yang belum memanfaatkan layanan tersebut secara maksimal. Padahal banyak manfaat yang bisa diperoleh masyarakat dari layanan yang tersedia,” katanya.

Indra Joni mencontohkan, dalam kasus perselisihan hubungan kerja yang berpotensi berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK), Disnakertrans dapat berperan sebagai mediator untuk membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan terbaik sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui forum ini, Disnakertrans Natuna berharap standar pelayanan yang disusun dapat semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap berbagai layanan yang tersedia di instansi tersebut.(Leh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini