
Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna terus mematangkan proses pembentukan Kecamatan Sungai Ulu melalui penetapan dan penegasan batas wilayah desa.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pasca Verifikasi Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponimi Badan Informasi Geospasial (BIG) yang digelar di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Senin (3/8/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Natuna, didampingi Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan. Hadir pula para camat, lurah, dan kepala desa yang wilayahnya berkaitan dengan rencana pembentukan Kecamatan Sungai Ulu.
Mengawali rapat, dilakukan pemeriksaan kehadiran seluruh peserta sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Natuna dalam memastikan setiap pihak yang berkepentingan terlibat langsung dalam proses pembahasan.
Langkah tersebut juga bertujuan menghindari kesalahpahaman maupun perbedaan persepsi dalam pengambilan keputusan.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Natuna Jarmin menegaskan bahwa penetapan batas wilayah harus dilakukan secara cermat, objektif, dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, kejelasan batas administrasi desa menjadi salah satu syarat penting dalam proses pembentukan Kecamatan Sungai Ulu. Karena itu, seluruh pihak diharapkan mengedepankan musyawarah, koordinasi, dan kepentingan masyarakat dalam mencapai kesepakatan.
“Penegasan batas wilayah bukan hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga menjadi fondasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan pelayanan publik yang lebih baik. Oleh sebab itu, seluruh proses harus dilakukan secara cermat dan berdasarkan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Asisten I Setda Kabupaten Natuna Khaidir SE memaparkan tahapan administrasi yang telah dilalui, termasuk hasil verifikasi dari Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponimi Badan Informasi Geospasial (BIG) yang menjadi dasar dalam proses penegasan batas wilayah desa.
Ia berharap seluruh peserta rapat dapat memberikan masukan yang konstruktif sehingga menghasilkan kesepakatan yang memiliki kepastian administratif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Melalui rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Natuna berharap proses penetapan dan penegasan batas desa dapat segera diselesaikan sebagai landasan percepatan pembentukan Kecamatan Sungai Ulu.
Pembentukan kecamatan baru itu diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, mempercepat pemerataan pembangunan, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan optimal bagi masyarakat di wilayah tersebut.
Editor : Papi












