KM Laut Jaya 3 Terbakar di Perairan Anambas, Empat Kru Selamat Setelah Terapung 1,5 Jam

0
73
FOTO : KM Laut Jaya 3 yang mengalami musibah kebakaran di laut Anambas

Anambas – Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B Natuna melalui Pos SAR Anambas terus memantau perkembangan pascakecelakaan laut berupa terbakarnya kapal di Perairan Tokong Palang Biru, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Peristiwa tersebut menimpa KM Laut Jaya 3 yang mengangkut barang kelontong dengan rute Kijang–Tarempa pada Kamis (10/9/2026).

Berdasarkan laporan yang diterima, KM Laut Jaya 3 GT 29 berwarna biru berangkat dari Pelabuhan Kijang menuju Pelabuhan Tarempa pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Keesokan harinya, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, saat berada di laut sekitar 60 mil laut dari Lingai, api tiba-tiba muncul dari bagian belakang anjungan, tepatnya di sekitar cerobong asap.

Api kemudian dengan cepat membesar dan membakar bagian badan kapal. Kondisi diperparah dengan adanya material berbahan fiber dan karet di atas anjungan yang mudah terbakar.

Melihat kondisi yang membahayakan, nakhoda Solihin bersama tiga anak buah kapal (ABK) segera menyelamatkan diri dengan terjun ke laut.

Selama kurang lebih 1,5 jam, keempat korban bertahan mengapung dengan berpegangan pada karung yang turut terapung di permukaan laut.

Upaya penyelamatan akhirnya membuahkan hasil. Sekitar pukul 12.00 WIB, para korban berhasil dievakuasi oleh KM Jaya Makmur 88 yang melintas di jalur pelayaran tersebut.

Keempat korban kemudian dibawa menuju Pelabuhan Tarempa dan tiba dengan selamat pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Empat Korban Selamat

Keempat korban yang berhasil diselamatkan terdiri dari S (33), selaku nakhoda; J (57), sebagai KKM; serta QPN (19) dan Z (60) yang merupakan ABK.

Seluruh korban dilaporkan dalam kondisi selamat dan telah kembali ke rumah masing-masing.

Kepala Kantor SAR Natuna Abdul Rahman mengapresiasi tindakan cepat KM Jaya Makmur 88 yang memberikan pertolongan kepada para korban di tengah laut.

“Tindakan yang dilakukan oleh KM Jaya Makmur 88 sudah tepat dan benar. Setiap orang atau kelompok berhak dan wajib memberikan pertolongan apabila melihat kondisi membahayakan atau kecelakaan di laut sesuai Pasal 246 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” ujar Abdul Rahman.

Pasca kejadian tersebut, ia mengimbau seluruh pengguna transportasi laut agar meningkatkan kewaspadaan serta memastikan kesiapan kapal sebelum melakukan pelayaran, baik di wilayah perairan Anambas maupun Natuna.

“Kami meminta agar seluruh armada transportasi laut selalu melengkapi perlengkapan keselamatan dan komunikasi yang memadai. Pemeriksaan mesin dan kelistrikan kapal harus dilakukan secara berkala. Muatan kapal juga perlu disesuaikan untuk mencegah kejadian serupa,” tambahnya.

Menurut Abdul Rahman, kesiapan peralatan keselamatan, kondisi teknis kapal, komunikasi, serta pengelolaan muatan menjadi bagian penting yang harus diperhatikan sebelum kapal berlayar, khususnya di wilayah perairan kepulauan yang memiliki tantangan tersendiri.

Kantor SAR Natuna menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan seluruh unsur terkait dalam menjaga keselamatan pelayaran di wilayah kerjanya, khususnya kawasan kepulauan dan perbatasan.

Upaya pencegahan dan kesiapsiagaan diharapkan dapat meminimalkan risiko kecelakaan serta memastikan setiap pengguna transportasi laut dapat melakukan pelayaran dengan aman.

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini