Aliansi Honorer Buteng Surati DPRD: 2 Tahun Mengabdi, Tak Juga Terakomodir P3K Paruh Waktu

0
425
FOTO : surat dari aliansi honorer Buteng menggugat saat di serahkan ke kantor DPRD Buteng

Buton Tengah – Kekecewaan mendalam dirasakan sejumlah tenaga honorer di Kabupaten Buton Tengah (Buteng). Meski telah dua tahun mengabdi sebagai tenaga honorer di lingkup pemerintahan daerah, baik tenaga guru, kesehatan dan teknis mereka merasa nasibnya diabaikan lantaran tidak terakomodir dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu

Saat ini Pemerintah Kabupaten Buton Tengah telah mengumumkan usulan PPPK paruh waktu dengan jumlah 1.212 orang, terdiri dari 1.041 honorer yang terdaftar di pangkalan data base BKN dan 171 honorer yang tidak terdaftar ( bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus).

Namun, di balik angka-angka tersebut, terdapat ratusan honorer yang merasa nasibnya di abaikan. Mereka tidak tercantum dalam daftar usulan, padahal masih aktif mengabdi hingga saat ini.

Informasi yang kami himpun, terdapat sebanyak 100 orang lebih honorer tidak terakomodasi dalam usulan PPPK paruh waktu sedangkan saat ini mereka aktif bekerja terhitung 2 tahun secara terus menerus hingga saat ini, baik itu Guru, Kesehatan dan Tenaga Teknis.

Atas kondisi tersebut, Sejumlah tenaga honorer yang tergabung dalam Aliansi Honorer Buteng menggugat melakukan langkah tegas dengan melayangkan surat resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buteng. Surat itu berisi tuntutan agar DPRD segera menggelar rapat RDP bersama aliansi honorer Buteng menggugat dan pihak pihak terkait guna memperjuangkan hak mereka dan memberikan kejelasan status serta kepastian masa depan

Adapun yang menjadi tuntutan dari Aliansi Honorer Buton Tengah Menggugat dalam surat yang di ajukan di DPRD tersebut :

Menyampaikan kepada pemerintah Kabupaten Buton Tengah untuk mengakomodir seluruh Non ASN aktif, baik guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga Teknis di angkat menjadi PPPK paruh waktu tampa terkecuali.

Adapun yang menjadi dasar tuntutan yaitu berdasarkan surat edaran menteri PAN RB nomor : B/3832/M.SM.01.00/2025 pada 8 Agustus 2025, bahwa pengusulan PPPK paruh waktu terdapat ketentuan urutan prioritas yakni:

– Mereka pegawai Non ASN terdata dalam data base BKN

– Nom ASN tidak terdaftar dalam data Base BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun secara terus menerus

– Lulusan pendidikan profesi Guru (PPG)

Dari 3 poin di atas, poin 2 merupakan penguatan atas tuntutan bahwa tenaga honorer tidak terdata dalam data base dan aktif bekerja 2 tahun secara terus menerus masuk dalam ketentuan prioritas untuk di akomodir usulan pemerintah menjadi PPPK paruh waktu.

Aliansi honorer Buteng berharap DPRD tidak hanya menampung keluhan, tetapi benar-benar memperjuangkan aspirasi mereka.

Laporan : Haris

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini