AMPH Sultra Desak Polres Buton Periksa Pj Kades Burangasi, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran

0
39
FOTO : Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (AMPH Sultra) saat memasukkan surat Polres Buton

Buton Selatan – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (AMPH Sultra) mendesak Polres Buton untuk segera memeriksa Penjabat (Pj) Kepala Desa Burangasi, Kecamatan Lapandewa, Kabupaten Buton Selatan, terkait dugaan pelanggaran pengelolaan anggaran desa, Kamis (16/4/2026).

Desakan tersebut muncul setelah AMPH Sultra menyoroti sejumlah kejanggalan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) APBDes Tahun 2025, khususnya terkait anggaran perjalanan dinas Pj Kepala Desa yang dinilai cukup besar, yakni mencapai Rp50 juta, di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Selain itu, AMPH Sultra juga menyoroti dugaan penyelewengan anggaran operasional kegiatan seperti HUT, PHBI, dan pesta adat. Berdasarkan RAB, anggaran pesta adat ma’acia tercatat sebesar Rp20,2 juta, namun menurut informasi masyarakat, realisasi yang diterima hanya sekitar Rp3 juta.

AMPH Sultra menduga terdapat penyalahgunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya. Mereka juga menyoroti proyek pembangunan MCK yang disebutkan memiliki penerima manfaat yang bukan berasal dari Desa Burangasi.

Menanggapi hal tersebut, Pj Kepala Desa Burangasi Tamrin memberikan klarifikasi. Ia menyebutkan bahwa anggaran perjalanan dinas dilakukan sebelum kebijakan efisiensi diberlakukan, yakni sekitar Oktober 2025.

Sementara terkait dana pesta adat, ia menjelaskan bahwa Rp3 juta merupakan dana yang disalurkan kepada panitia, sedangkan anggaran lainnya digunakan untuk kebutuhan kegiatan seperti dukungan kepada tokoh adat, lomba antar dusun, serta biaya operasional lainnya karena kegiatan dipusatkan di desa.

Terkait proyek MCK, Pj Kepala Desa menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan program dari Dinas PUPR Tahun Anggaran 2024.

Ia mengaku tidak mengetahui secara detail penerima manfaat, karena proses verifikasi dan pelaksanaan dilakukan oleh tim yang berwenang sejak tahun sebelumnya.

“Saya tidak tahu siapa saja penerima bantuan ini, karena ada tim yang menangani dari verifikasi hingga pelaksanaan. Ini bukan kegiatan tahun anggaran 2025,” ujarnya.

Meski demikian, AMPH Sultra tetap mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk terhadap Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).

Mereka juga meminta Bupati Buton Selatan untuk mengevaluasi dan mencopot Pj Kepala Desa Burangasi apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Kasus ini diharapkan dapat ditindaklanjuti secara transparan dan objektif guna menjaga akuntabilitas pengelolaan dana desa serta kepercayaan masyarakat.

Laporan: La Ode

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini