Bursakota.co.id – Ketua DPRD Indra Gunawan bersama Wakil Ketua II Laiskar Jaya memimpin paripurna pengesahan RAPBD-P yang digelar di Ruang Paripurna Putri Kaca Mayang, Gedung Panglima Ghimbam, Kantor DPRD Siak, Senin (30/9) sekitar pukul 17.00 WIB.
Hadir Pjs Bupati Siak Indra Purnama, dan sejumlah kepala OPD, dan perwakilan dari Forkopimda.
Ketua Indra Gunawan mengajak semuanya untuk menjaga ritme dan situasi kondusif, baik menjelang Ulang Tahun ke-25 Kabupaten Siak atau Ulang Tahun Perak, maupun selama kampanye berlangsung dalam menjalankan proses Pilkada serentak.
“Mari bersama menjaga Siak menjadi kabupaten yang ramah, baik ramah dan aman terhadap anak, lansia, disabilitas maupun terhadap mereka yang terpinggirkan, serta merangkul seluruh masyarakat untuk menyongsong Siak berkemajuan,” ucap Ketua Indra Gunawan.
Pengesahan ini akan sangat berarti bagi semuanya. Semoga langkah ini menjawab semua keresahan menjadi semangat menjaga Siak selalu damai dan menjadi lebih baik kedepannya.
Ketua Indra Gunawan membuka paripurna, selanjutnya Sekwan Setya Hendro Wardhana membacakan agenda paripurna dan juru bicara Banggar Sudarman membacakan Laporan hasil kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Siak terhadap RAPBD-P.
Disebutkannya, Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Perubahan APBD ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), yang dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, serta sumber dan penggunaan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam KUA.
“Struktur Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, yang diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi yang bertanggung jawab melaksanakan urusan tersebut,” terangnya.
Klasifikasi Perubahan APBD ini, menurut urusan pemerintahan dan organisasi, dapat disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seiring dengan perubahan asumsi yang digunakan sebagai dasar penyusunan PPAS Perubahan, maka dokumen PPAS Perubahan tersebut harus dilakukan penyesuaian, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Terkait dengan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2024, hal tersebut telah disepakati dan dirincikan pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024,” terangnya.
Kesepakatan ini tertuang dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Siak dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Siak tentang Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024.
“Berdasarkan uraian di atas, sudah sepatutnya kita bersyukur. Pencapaian ini merupakan langkah awal yang harus terus ditingkatkan ke depannya,” tegasnya.
Percepatan pembangunan harus dilakukan secara terarah, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Siak.
Uraian Kegiatan
Berkaitan dengan uraian kegiatan, Badan Anggaran (Banggar) telah bekerja sama dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Siak untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2024.
Hubungan kerja sama yang telah terjalin antara legislatif dan eksekutif selama proses pembahasan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 diharapkan memberikan dampak positif bagi pembangunan Kabupaten Siak.
“Meskipun terjadi perdebatan yang cukup alot selama pembahasan, namun semua itu pada akhirnya bermuara pada keharmonisan dan penguatan jalinan kemitraan antara DPRD Kabupaten Siak dan Pemerintah Kabupaten Siak, demi kelangsungan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ungkapnya.
Adapun hasil pembahasan Banggar terhadap Rancangan APBD Perubahan Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2024 dapat disampaikan sebagai berikut, pendapatan daerah sebelum pembahasan Rp2,843 triliun. Setelah pembahasan 2,997 triliun, terjadi kenaikan sebesar Rp153,771 miliar.
Pendapat asli daerah, sebelum pembahasan Rp442.864 miliar, setelah pembahasan Rp643.457 miliar, terjadi kenaikan Rp200.589 miliar.
Pendapatan transfer, sebelum pembahasan 2,400 triliun, setelah pembahasan 2,353 triliun, terjadi penurunan Rp46,818 miliar.
Belanja daerah sebelum pembahasan Rp2,985 triliun, setelah pembahasan 3,230 triliun, terjadi penambahan Rp245,487 miliar.
Adapun rincian belanja daerah terdiri dari, belanja operasi, sebelum pembahasan Rp2,170 triliun. Setelah pembahasan Rp2,297 triliun, maka terjadi kenaikan Rp127,140 miliar.
Belanja modal sebelum pembahasan Rp543,646 miliar, sesudah pembahas Rp648,588 miliar, maka terjadi kenaikan sebesar Rp104,941 miliar.
Belanja tidak terduga sebelum pembahasan Rp9,549 miliar. Sesudah pembahasan Rp5,549 miliar. Terjadi penurunan sebesar Rp4 miliar.
Belanja transfer sebelum pembahasan Rp261,555 miliar. Sesudah pembahasan Rp278,970 miliar. Terjadi penambahan sebesar Rp17.405 miliar.
Penerimaan pembiayaan sebelum pembahasan Rp211,853 miliar. Sesudah pembahasan Rp283,548 miliar. Terjadi penambahan sebesar Rp71,695 miliar.
Sisa lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Daerah Tahun Berjalan sebelum pembahasan Rp70,021 miliar, setelah pembahasan Rp50 miliar.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, perlu disampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten Siak.
Pelaksanaan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 hendaknya dilaksanakan sesuai Prioritas Plafon Anggaran dan Kebijakan Umum Anggaran secara efektif dan efisien.
Banggar DPRD Kabupaten Siak menyarankan kedepannya perlu kiranya kerja keras semua untuk mengkaji dan menggali kembali berbagai potensi pendapatan daerah, khususnya untuk PAD daerah. Berbagai regulasi dan kebijakan yang berkaitan dengan hal tersebut haruslah disinkronkan. Hal ini dimaksudkan untuk melegalisasikan pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD daerah.
Banggar juga berharap kedepannya perlu adanya peningkatan sektor pendapatan dan belanja agar dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat. Sekaligus kualitas dan kuantitas pembangunan daerah yang berbasis pada kebutuhan riil masyarakat.
“Tentunya ini juga menjadi harapan semua dan kami akan terus berupaya untuk menitikberatkan anggaran pada program prioritas seperti pada bidang pendidikan, bidang kesehatan dan pembangunan kampung,” katanya.
Untuk bidang pelayanan publik pada tahun-tahun yang akan datang, diharapkan setiap jajaran instansi pemerintahan yang ada haruslah dilakukan dengan cara peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam kerangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).
Pelayanan publik mencakup penyelenggaraan public good dan public regulation. Publik Good, berkaitan dengan penyediaan infrastruktur, barang dan jasa, termasuk pelayanan dasar atau inti (core public services) yang menjadi tugas dan fungsi utama pemerintah daerah. Misalnya, Kantor Camat Minas, Kantor Camat Sungai Apit dan Kantor Camat Siak.
Ketiga kecamatan tersebut untuk tahun 2024 perlu kiranya infrastruktur yang kurang memadai untuk diperhatikan.
Sedangkan public regulation berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan dan kebijakan dalam kerangka menciptakan ketenteraman dan ketertiban.
“Kedepannya untuk pengajuan perubahan APBD Kabupaten Siak, Banggar DPRD Kabupaten Siak menganjurkan kepada Pemerintah Kabupaten Siak haruslah berdasarkan pada ketentuan Pasal 317 UU Pemerintahan Daerah dan aturan pelaksananya,” tegasnya.
Kepala daerah mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat (1) disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
Pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.
“Artinya, pemerintah daerah seharusnya sejak Juli sudah mengusulkan pembahasan KUPA dan PPAS APBD Perubahan untuk dibahas dan disetujui bersama dengan DPRD Kabupaten Siak,” ucapnya.
Ke depannya, Banggar DPRD Kabupaten Siak berharap agar tidak lagi terjadi fenomena pembahasan APBD Perubahan yang terburu-buru mengejar waktu.
Hal ini bertujuan agar pembahasan dan penetapan APBD Perubahan dapat dilakukan tepat waktu sebelum akhir tahun anggaran, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan yang memerlukan penyesuaian anggaran tidak terganggu. (*)