Babak Baru, Arogansi Sang Ratu vs IMM Kota Baubau: Ketika Penjaga Perserikatan Justru Menjadi Terdakwa di Kampus Sendiri

0
59

Oleh – Anas Putra Pratama, Bidang Hukum dan HAM PC IMM Kota Baubau

“Kampus bukan sekadar tempat menuntut ilmu. Kampus adalah ruang lahirnya keberanian berpikir, budaya kritik, dan pencarian kebenaran. Ketika suara kritis dibalas dengan sanksi, publik berhak bertanya: apakah yang sedang dijaga adalah ketertiban, atau justru citra institusi?”

Baubau, Gelombang demonstrasi yang dilakukan kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Baubau di Universitas Muhammadiyah Buton beberapa waktu lalu bukanlah peristiwa yang lahir tanpa sebab. Aksi tersebut merupakan akumulasi dari keresahan yang telah lama berkembang mengenai dua isu yang dinilai belum memperoleh penyelesaian secara terbuka, yakni persoalan aset tanah Persyarikatan Muhammadiyah serta dugaan penggelapan dana sebesar Rp3,12 miliar.

IMM menyatakan bahwa mereka tidak sedang memperjuangkan kepentingan pribadi. Mereka mengklaim sedang menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai bagian dari kader Muhammadiyah yang merasa memiliki tanggung jawab moral menjaga marwah Persyarikatan.

Namun demonstrasi yang berlangsung menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas kampus. Atas dasar itu, pihak Universitas Muhammadiyah Buton melakukan pemanggilan resmi terhadap mahasiswa yang mengikuti aksi. Setelah melalui proses pemeriksaan oleh Lembaga Kode Etik, sejumlah mahasiswa dijatuhi sanksi berat berupa skorsing akademik.

Dugaan 35 Oknum yang Belum Tersentuh

Salah satu isu yang paling banyak diperbincangkan ialah adanya dugaan sekitar 35 oknum yang disebut-sebut berkaitan dengan persoalan aset Persyarikatan Muhammadiyah.

Hingga tulisan ini dibuat, dugaan tersebut belum memperoleh putusan hukum ataupun kejelasan oleh pihakkampus. Namun yang dipersoalkan oleh mahasiswa bukan hanya benar atau tidaknya dugaan tersebut, melainkan belum adanya penjelasan terbuka mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan kampus untuk menindaklanjutinya.

Menurut pandangan IMM, belum terlihat adanya proses kode etik internal yang secara terbuka diterapkan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut. Kondisi ini memunculkan kesan di kalangan mahasiswa bahwa terdapat perbedaan perlakuan dalam penegakan aturan.

Persepsi itu tentu perlu dijawab oleh pihak kampus melalui penjelasan yang transparan agar tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan yang lebih besar.

Delapan Mahasiswa Menjadi Terdakwa Moral

Ironisnya, mereka yang menyuarakan penyelamatan aset Persyarikatan justru menjadi pihak yang pertama menerima hukuman akademik.

Delapan kader IMM kini harus menjalani skorsing, sebuah sanksi yang bukan hanya berdampak pada aktivitas perkuliahan, tetapi juga dapat memengaruhi masa depan akademik mereka.

Di mata sebagian kalangan mahasiswa, keadaan ini menghadirkan ironi: mereka yang mengaku memperjuangkan kepentingan Persyarikatan justru diposisikan sebagai pihak yang bersalah, sementara persoalan yang mereka suarakan dinilai belum memperoleh penyelesaian yang jelas

Di sinilah polemik berubah arah.

Perdebatan publik tidak lagi hanya mengenai demonstrasi maupun kerusakan fasilitas. Fokus bergeser pada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: mengapa substansi tuntutan mahasiswa belum memperoleh jawaban yang jelas, sementara sanksi terhadap mahasiswa justru telah dijatuhkan?

Akar Persoalan yang Belum Terjawab

Setiap demonstrasi memiliki sebab. Dalam konteks ini, mahasiswa menyampaikan tuntutan agar pihak kampus memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penyelesaian aset tanah Persyarikatan Muhammadiyah serta memberikan transparansi terkait dugaan penggelapan dana Rp3,12 miliar.

Apabila persoalan tersebut memang telah ditangani sesuai prosedur, maka keterbukaan informasi kepada sivitas akademika merupakan langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Sebaliknya, apabila belum terdapat penjelasan resmi yang memadai, ruang spekulasi akan terus berkembang dan berpotensi memperpanjang konflik.

Dalam tata kelola perguruan tinggi yang baik, penyelesaian masalah tidak hanya diukur dari kemampuan memberikan sanksi, tetapi juga dari keberanian menjelaskan persoalan secara transparan.

Kampus Bukan Ruang yang Anti Kritik

Konstitusi Indonesia memberikan perlindungan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat.

Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menjamin hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi dilandasi prinsip demokratis, keadilan, akuntabilitas, transparansi, dan kebebasan akademik.

Artinya, kritik mahasiswa terhadap tata kelola institusi bukanlah sesuatu yang asing dalam kehidupan kampus.

Yang menjadi persoalan ialah apabila kritik tersebut tidak dijawab melalui dialog dan penyelesaian substansi, melainkan hanya melalui mekanisme penghukuman.

Skorsing dan Prinsip Proporsionalitas

Tidak dapat dipungkiri bahwa apabila mahasiswa terbukti melakukan pelanggaran terhadap tata tertib kampus, perguruan tinggi memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan internal.

Namun dalam perspektif tata kelola yang baik, setiap sanksi juga harus memenuhi prinsip:

* proporsionalitas;
* keadilan;
* objektivitas;
* due process (proses yang adil);
* dan tidak diskriminatif.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah sanksi skorsing telah mempertimbangkan seluruh aspek tersebut, termasuk latar belakang munculnya demonstrasi dan dampaknya terhadap masa depan mahasiswa.

Pertanyaan ini layak dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Inilah yang menjadi kekhawatiran sebagian mahasiswa.

Yang Ditunggu Publik Bukan Hanya Sanksi

Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan yang lebih komprehensif mengenai beberapa hal berikut:

* bagaimana perkembangan penyelesaian aset tanah Persyarikatan Muhammadiyah;
* bagaimana tindak lanjut terhadap dugaan penggelapan dana Rp3,12 miliar;
* apakah telah dilakukan audit atau pemeriksaan oleh pihak yang berwenang;
* dan sejauh mana hasilnya telah disampaikan kepada sivitas akademika.

Apabila pertanyaan-pertanyaan tersebut belum memperoleh jawaban resmi, maka polemik akan terus berkembang dan memunculkan krisis kepercayaan.

Menjaga Marwah Muhammadiyah

Muhammadiyah sejak awal berdiri dikenal sebagai gerakan Islam yang menjunjung tinggi ilmu pengetahuan, amar ma’ruf nahi munkar, serta budaya musyawarah.

Karena itu, kritik yang disampaikan kader IMM terhadap persoalan internal Persyarikatan semestinya dipandang sebagai bagian dari kepedulian terhadap organisasi, sepanjang dilakukan melalui cara-cara yang bertanggung jawab dan sesuai hukum.

Di sisi lain, apabila memang terdapat pelanggaran dalam aksi demonstrasi, penegakan disiplin juga merupakan bagian dari kewenangan institusi.

Oleh sebab itu, penyelesaian terbaik bukanlah mempertentangkan kritik dengan disiplin, melainkan memastikan keduanya berjalan beriringan melalui proses yang adil, transparan, dan akuntabel.

Penutup

Babak baru polemik di Universitas Muhammadiyah Buton bukan lagi sekadar tentang demonstrasi atau skorsing.

Yang sedang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap tata kelola institusi.

Mahasiswa menunggu transparansi.
Masyarakat menunggu klarifikasi.
Warga Muhammadiyah menunggu penyelesaian.

Dan sejarah akan mencatat apakah persoalan ini diselesaikan melalui keterbukaan dan dialog, atau justru meninggalkan luka yang semakin dalam di lingkungan akademik.

Sebab sebesar apa pun sebuah institusi, kewibawaannya tidak hanya dibangun oleh kemampuan menjatuhkan sanksi, tetapi juga oleh keberanian membuka fakta, menjawab kritik secara jujur, serta menyelesaikan setiap persoalan dengan menjunjung tinggi nilai keadilan dan akuntabilitas.

Laporan : La Ode

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini