BPJamsostek Meulaboh Hadiri Rapat Sosialisasi Pergub Tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aceh

0
21
Ket Foto : BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh menghadiri Rapat Sosialisasi Pergub Tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aceh yang digelar Pemerintah Aceh di Gedung E Aula Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Rabu (27/3/2024).

Bursakota.co.id, Meulaboh – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh menghadiri Rapat Sosialisasi Pergub Tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aceh yang digelar Pemerintah Aceh di Gedung E Aula Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Rabu (27/3/2024).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten II Sekda Aceh, Ir. Mawardi dan turut dihadiri Kadistanbun, Bagian Hukum Aceh, dan Disnakermobduk Aceh dan Kabag Bappeda beserta peserta dari 23 kabupaten kota dinas terkait yaitu Bappeda, BPKD, Disnaker, Hukum, Distanbun.

Adapun rangkaian kegiatan itu diawali dengan kata sambutan dari Pj Sekda Aceh, kemudian diisi dengan materi yang paparkan oleh Kepala Bappeda Aceh tentang pemaparan terkait instruksi Gubernur Aceh No 02/INSTR/2024 dan mekanisme verifikasi data pekerja sawit.

Selanjutnya, materi disampaikan oleh Kepala Disnakermobduk tentang pemaparan terkait ruang lingkup Peraturan Gubernur No 10/2024 tentang perlindungan tenaga kerja melalui badan penyelenggaraan jaminan sosial dan pemaparan dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh tentang manfaat dari keikutsertaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Lalu, pemaparan dari Kepala Distanbun Aceh tentang kondisi eksisting perkebunan sawit rakyat dan potensi pekerja di kawasan perkebunan sawit, serta pemaparan dari Kepala Biro Hukum Setda Aceh tentang pemaparan tentang produk hukum kabupaten/kota terkait perlindungan pekerja sawit.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab terkait perlindungan pekerja sawit dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam sambutannya, Asisten II Sekdaprov Aceh, Ir. Mawardi menjelaskan bahwa program ini merupakan instruksi langsung dari Presiden, yang mendorong pemerintah daerah untuk memberikan perhatian serius terhadap perlindungan sosial bagi tenaga kerja. Gubernur Aceh melakukan rapat dengan kepala daerah di wilayah tersebut untuk memperluas cakupan kepesertaan ketenagakerjaan.

“Atas dasar instruksi ini, Pak gubernur melakukan rapat dengan semua kepala daerah di Aceg untuk memperluas cover kepesertaan ketenagakerjaan. Setelah melakukan rapat ditindaklanjuti instruksi pak gubernur terkait program BPJS ketenagakerjaan,” katanya.

Ditempat terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Achmad Ramli menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Aceh yang sangat serius dalam melindungi masyarakat, khususnya pekerja sawit dalam resiko pekerjaan dan juga sebagai upaya menghindari miskin ekstrem akibat kecelakaan kerja.

“Betapa pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sawit. Karena apabila terjadi risiko meninggal dunia atau kecelakaan kerja maka para petani akan di cover oleh BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Pendataan pekerja perkebunan sawit nantinya akan menggunakan data dari sistem informasi manajemen penyuluhan pertanian (SIMLUHTAN) dan anggota dari koperasi perkebunan sawit yang telah memiliki badan hukum. (Bk/Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini