Bursakota.co.id, Lhokseumawe – Seluruh proses klaim JHT tidak dipungut biaya apa pun. Peserta dapat mengajukan klaim secara mandiri melalui layanan resmi yang telah disiapkan, tanpa harus melalui perantara. Sistem pelayanan yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan saat ini sudah dirancang sederhana, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh peserta.
Pps. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe, Syarifah Mirazona mengimbau kepada peserta agar lebih cermat dan tidak mudah tergiur tawaran pihak tak bertanggung jawab yang mengaku bisa membantu pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan proses instan. Praktik percaloan yang masih marak dinilai berpotensi merugikan peserta, baik secara finansial maupun keamanan data pribadi.
“Semua layanan klaim di BPJS Ketenagakerjaan gratis. Kami mengimbau peserta agar tidak tergoda tawaran calo yang menjanjikan proses cepat. Justru itu berisiko merugikan,” ujar Syarifah saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
Ia menambahkan, selain berpotensi mengambil sebagian dana klaim, calo juga dapat menyalahgunakan data pribadi peserta.
Sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan sekaligus menutup celah praktik percaloan, BPJS Ketenagakerjaan terus mengembangkan layanan berbasis digital. Peserta kini dapat memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) serta Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang tersedia di Play Store dan App Store.
“Melalui aplikasi JMO, peserta bahkan dapat mengajukan klaim saldo JHT hingga Rp15 juta langsung dari ponsel, tanpa perlu datang ke kantor cabang. Proses ini dinilai lebih praktis, efisien, dan tetap mengedepankan keamanan data,” terangnya.
BPJS Ketenagakerjaan berharap kemudahan layanan digital ini dapat menjadi solusi nyata untuk memutus mata rantai praktik percaloan yang selama ini meresahkan masyarakat.
Peserta juga diimbau untuk selalu mencari informasi melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan dan tidak mempercayai pihak yang mengatasnamakan lembaga tanpa bukti jelas.
Dengan sistem pelayanan yang semakin modern dan transparan, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk melindungi hak pekerja serta memastikan seluruh manfaat jaminan sosial diterima peserta secara utuh, aman, dan tanpa potongan apa pun.
“Masyarakat diingatkan agar segera melapor apabila menemukan indikasi praktik percaloan atau penipuan yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan. Kewaspadaan peserta menjadi kunci agar manfaat JHT benar-benar diterima sesuai haknya,” tutup Syarifah.(Bk/Dedy)













