BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh Ajak Pekerja Mandiri di Luar Sektor Transportasi Manfaatkan JKK dan JKM

0
5
FOTO : BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh

Meulaboh – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh mengajak pekerja mandiri di luar sektor transportasi untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, Fachri Idris, mengatakan perlindungan tersebut penting bagi pekerja mandiri karena risiko kecelakaan maupun kematian dapat terjadi kapan saja, termasuk saat menjalankan aktivitas pekerjaan.

Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja mandiri dapat memperoleh manfaat JKK dan JKM dengan iuran Rp8.400 per bulan pada periode Mei hingga Desember 2026.

Untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peserta mendapatkan manfaat berupa perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja sesuai indikasi medis tanpa batas biaya. Selain itu, peserta juga dapat memperoleh santunan uang tunai.

“Perlindungan ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan jaminan sosial kepada pekerja, termasuk pekerja mandiri yang bekerja di luar sektor transportasi,” ujar Fachri.

Selain perlindungan terhadap pekerja, program JKK juga memberikan manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang memenuhi ketentuan, dengan nilai maksimal Rp174 juta untuk dua anak.

Sementara itu, melalui program Jaminan Kematian (JKM), ahli waris peserta dapat memperoleh sejumlah manfaat berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman serta beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta untuk dua anak.

Fachri menegaskan, pekerja mandiri tidak perlu menunggu hingga terjadi risiko untuk menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut dia, dengan iuran yang relatif terjangkau, pekerja dapat memberikan perlindungan bagi dirinya sekaligus mengurangi beban keluarga apabila terjadi kecelakaan kerja atau risiko meninggal dunia.

Program tersebut menyasar pekerja mandiri di berbagai bidang usaha di luar sektor transportasi, sehingga semakin banyak pekerja informal dan pelaku usaha mandiri yang dapat memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan.(Bk/Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini