Bursakota.co.id, Anambas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas menggelar pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Kepulauan Anambas.
Giat yang berlangsung di Gedung Balai Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS) Tarempa, Senin (22/07/2024) itu dikukuhkan langsung oleh Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris.
Dalam pidatonya Haris berharap seluruh perangkat desa yang hadir pada hari ini dapat mengambil manfaat baik dari apa yang di dapat pada kegiatan ini.
“Semoga kegiatan hari ini dapat membuka pemahaman kita dalam urusan internal khususnya di desa guna memperbaiki dan menjadi lebih baik lagi,” ucapnya.
Lebih lanjut diri mengatakan, dalam hal pengawasan pengelolaan keuangan Desa, BPD memiliki kewajiban melakukan pengawasan atas kinerja kepala desa. Hal tersebut dilakukan agar terwujud asas transparan, akuntabel, partisipatif dan dilakukan dengan tertib serta disiplin anggaran.
“Tidak hanya BPD, Inspektorat, Camat dan masyarakat juga merupakan unsur yang diamanatkan untuk melakukan pengawasan atas jalannya kinerja penyelenggaraan pemerintahan di desa, sesuai dengan pasal 5 Permendagri 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa,” jelas Abdul Haris.
“Dengan ini, kegiatan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan BPD dan Diskusi Peran BPD Dalam Pengawasan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan dan Pengetasan Kemiskinan di Desa se-Kabupaten Kepulauan Anambas dengan resmi saya buka,” tambah Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris.(Bk/Jun).