Tiga Kendaraan R6 Gagal Berangkat dengan Kapal Roro karena Dokumen Tidak Lengkap

0
46
FOTO : Tiga unit dump truck sedang parkir di area Pelabuhan Roro Matak, Kecamatan Kute Siantan setelah gagal diberangkatkan ke Tanjung Uban, Senin, (05/01/2026).

Bursakota.co.id, Anambas – Sebanyak tiga unit kendaraan roda enam (R6) gagal diberangkatkan menggunakan kapal roro di Pelabuhan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, karena tidak memenuhi persyaratan administrasi dan dokumen kendaraan, Senin (05/01/2026).

Informasi tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan dan Lingkungan Hidup Anambas (Dishub-LH) Nurullah, ia menjelaskan bahwa memang benar ada 3 unit kendara R6 yang tidak diizinkan kan untuk diberngakatkan pada sabtu (03/01) lalu dari pelabuhan roro Matak dengan tujuan pelabuhan Tanjung Uban.

Lanjutnyan, bahwa keputusan penundaan keberangkatan kendaraan tersebut merupakan hasil koordinasi antara pihak Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Bahtera Nusantara 01, kepolisian, dan otoritas pelabuhan.

“Benar, ada tiga mobil yang tidak diizinkan naik ke kapal roro. Berdasarkan informasi yang kami terima, kendaraan tersebut tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan,” ujarnya, Saat dikonfirmasi oleh media ini.

Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya bertugas memantau penumpang, sedangkan pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan dokumen menjadi kewenangan pihak kepolisian dan operator kapal. Adapun terkait muatan kendaraan, hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kapal.

“Alasan utama kendaraan tersebut tidak diberangkatkan adalah karena dokumennya tidak lengkap. Untuk kepastian lebih lanjut, konfirmasi bisa dilakukan kepada pihak kepolisian,” ucapnya.

Sementara itu, Kapala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Palmatak Iptu Ilhamidi, membenarkan adanya penundaan keberangkatan tersebut. Menurutnya wilayah pelabuhan berada dalam pengawasan kapten kapal roro, sementara kepolisian bertugas membantu pengamanan dan pemeriksaan awal.

“Ketiga kendaraan tersebut tidak dapat diberikan tiket oleh pihak kapal karena tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan yang lengkap, seperti Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), STNK, dan surat jalan,” jelas Kapoles Palmatak saat dikonfirmasi oleh media ini.

Ia mengatakan, sebelum kendaraan masuk ke kapal, petugas melakukan pengecekan tiket. Namun, dalam kasus ini, sopir kendaraan tidak dapat menunjukkan tiket karena pihak kapal menolak menerbitkannya akibat dokumen yang tidak lengkap.

“Kami menyarankan kepada para sopir agar melengkapi dokumen kendaraan terlebih dahulu. Jika dokumen lengkap, maka tiket bisa diterbitkan dan kendaraan dapat diberangkatkan,” ujarnya.

Terkait isu adanya dugaan masalah lain pada kendaraan tersebut, termasuk informasi bahwa kendaraan berasal dari proyek tertentu, pihak kepolisian menyatakan tidak mengetahui hal tersebut.

“Kami tidak mengetahui adanya permasalahan lain. Yang jelas, kendaraan tidak diizinkan berangkat karena tidak memiliki tiket dan dokumen kendaraan tidak lengkap,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat Kepulauan Anambas agar lebih memahami persyaratan administrasi saat menggunakan kapal roro untuk mengangkut kendaraan antarwilayah.

“Dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB harus ada dan dapat ditunjukkan secara fisik. Fotokopi tidak disarankan. Setelah itu, barulah mengurus surat jalan ke Polres,” pungkasnya.

Dengan adanya kejadian ini, masyarakat diharapkan dapat lebih tertib dan mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi agar proses keberangkatan kendaraan melalui kapal roro dapat berjalan lancar.(BK/Jun).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini