Bursakota.co.id, Anambas – Sebanyak 53 Pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas di lantik dan di ambil sumpah janjinya oleh Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, di aula Prof. M Zein Kantor Bupati, Rabu (17/05/2023).
Adapun pejabat yang di lantik tersebut terdiri dari jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator dan jabatan pengawas.
Ada sebanyak 8 orang yang dilantik sebagai jabatan pimpinan tinggi pratama tersebut merupakan hasil dari seleksi terbuka atau open bidding di antaranya,
1. Syaharudin menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum
2. Abdul Rasyid menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
3. Abdul Kadir sebagai Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub LH).
4. Teti Arnita menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
5. Wan Makhdar sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar).
6. Rusmanda Azmurani menjadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip.
7.Madison menjabat sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Daerah (BPBD).
8. Herry Fakhrizal sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
Sedangkan untuk jabatan administrator sebanyak 24 orang dan jabatan pengawas sebanyak 21 orang.
Dalam pidatonya, Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris meminta kepada seluruh pejabat yang baru dilantik agar dapat menjaga amanah dan tanggungjawab kerja di tempat yang baru dengan sebaik-baiknya.
“Saya harap, bapak ibu bisa bertanggungjawab dan ikuti tupoksi kerja yang diemban di tempat yang baru ini, serta dapat melahirkan inovasi-inovasi baru untuk Anambas,” ucapnya.
Selain itu dirinya juga menegaskan untuk para pejabat agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam hal administrasi dan pengelolaan keuangan dimasing-masing bidang dan dinas.
Disamping itu, ia juga menegaskan kepada para pejabat untuk tidak menyalahgunakan kewenangan dalam hal administrasi dan pengelolaan keuangan dimasing-masing bidang dan dinas.
“Kepada bapak ibu ingat dan hindari dari perbuatan tercela atau penyimpangan Ikuti aturan perundang-undangan untuk menjaga martabat dan kedudukan pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas,” tegas Abdul Haris.(Bk/Jun).