Bupati Natuna Terbitkan Surat Edaran, Reklame Tanpa Izin Mulai Ditertibkan

0
13
FOTO: Pemerintah Kabupaten Natuna mulai memperketat penataan reklame dan alat peraga yang terpasang di ruang publik

Bursakota.co.id, Natuna — Pemerintah Kabupaten Natuna mulai memperketat penataan reklame dan alat peraga yang terpasang di ruang publik. Kebijakan tersebut ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Bupati Natuna tentang Penertiban Pemasangan Reklame dan Alat Peraga pada Fasilitas Umum Daerah.

Melalui surat edaran tersebut, Pemkab Natuna kembali menegaskan kewajiban penyelenggara reklame untuk memenuhi aspek perizinan, pembayaran pajak reklame hingga legalitas pemanfaatan aset daerah.

Penertiban tidak hanya menyasar reklame komersial, tetapi juga alat peraga sosial, politik, kedinasan maupun berbagai bentuk media informasi luar ruang lainnya yang terpasang di wilayah Kabupaten Natuna.

Dalam surat edaran itu disebutkan masih ditemukan pemasangan reklame yang belum memenuhi ketentuan. Di antaranya reklame tanpa izin, izin yang telah berakhir, pemasangan yang tidak sesuai lokasi hingga pemasangan yang berpotensi mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan estetika lingkungan.

Perhatian khusus juga diberikan terhadap reklame yang dipasang pada fasilitas umum, pohon penghijauan, tiang utilitas, rambu lalu lintas, badan atau ruang milik jalan maupun lokasi lain yang dapat mengganggu fungsi fasilitas umum dan pandangan pengguna jalan.

Tak hanya soal izin reklame, media yang berdiri di atas tanah atau Barang Milik Daerah (BMD) juga wajib memiliki persetujuan atau dokumen pemanfaatan aset sesuai ketentuan.

Artinya, pemasangan reklame di atas lahan pemerintah tidak cukup hanya dengan mendirikan bangunan atau memasang media promosi. Legalitas pemanfaatan aset daerah juga menjadi bagian yang wajib dipenuhi penyelenggara.

Penertiban Sudah Dimulai

Kepala Satpol PP Kabupaten Natuna, Irlizar, mengatakan penertiban reklame dan alat peraga yang berada di lahan pemerintah maupun tempat umum telah mulai dilakukan sejak Agustus 2026.

“Reklame dan alat peraga berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2019, yang berada di lahan atau lokasi milik pemerintah atau tempat umum sudah mulai bulan Agustus kami tertibkan, khusus di Pantai Piwang,” ujar Irlizar saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).

Menurutnya, penertiban tahap awal difokuskan pada reklame atau alat peraga yang berdiri di lahan pemerintah dan berkaitan dengan aset milik daerah.

Namun, penertiban tersebut tidak berhenti di kawasan Pantai Piwang. Satpol PP bersama instansi terkait akan melakukan pendataan terhadap reklame dan alat peraga di seluruh wilayah Kabupaten Natuna.

“Fokus saat ini kita mulai dari reklame atau alat peraga yang ada berdiri di lahan pemerintah yang berhubungan dengan aset milik daerah. Tetap ke depannya kita akan menertibkan reklame dan alat peraga di manapun yang tidak ada izinnya,” tegasnya.

Billboard Belum Berizin Ditemukan

Dalam penertiban awal di lapangan, Satpol PP menemukan sejumlah space atau bangunan billboard yang menjadi objek penertiban.

Irlizar mengatakan, objek yang ditemukan tersebut belum memiliki izin sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Yang kita temui di lapangan memang semua space atau bangunan billboard tidak ada izin sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Meski demikian, Satpol PP belum merinci jumlah keseluruhan reklame yang terindikasi tidak memenuhi ketentuan. Pendataan secara menyeluruh masih akan dilakukan bersama instansi terkait.

“Kami bersama dengan instansi terkait berkoordinasi akan mendata seluruh reklame atau alat peraga di wilayah Kabupaten Natuna,” jelas Irlizar.

Pendataan tersebut melibatkan sejumlah instansi sesuai kewenangannya, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait perizinan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai pengelola aset daerah, kecamatan serta pihak terkait lainnya.

Tak Langsung Dibongkar

Irlizar menegaskan penertiban tidak dilakukan secara serta-merta dengan membongkar setiap reklame yang diduga melanggar.

Satpol PP tetap berpedoman pada aturan dan standar operasional prosedur (SOP), serta melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan instansi yang memiliki kewenangan terhadap objek reklame.

“Kami dalam melaksanakan tugas tetap berpedoman kepada aturan dan SOP, juga tidak bekerja sendiri, melainkan berkoordinasi dengan instansi terkait,” katanya.

Apabila berdasarkan hasil koordinasi ditemukan dasar untuk dilakukan penertiban, proses selanjutnya dilakukan secara bertahap.

Tahapan tersebut diawali dengan pemberitahuan secara lisan maupun tertulis kepada pihak yang bersangkutan agar memenuhi ketentuan daerah.

“Mulai dari memberi tahu secara lisan dan tertulis bahwa apa yang mereka miliki atau yang mereka kerjakan tidak sesuai dengan aturan daerah, agar yang bersangkutan mematuhi aturan tersebut,” ujarnya.

Apabila tidak dipatuhi, proses dapat berlanjut dengan pemberian surat peringatan hingga tindakan administratif lainnya sesuai ketentuan dan SOP yang berlaku.

Izin dan Pajak Jadi Perhatian

Dalam SE Bupati Natuna, penyelenggara reklame permanen seperti papan, billboard, videotron, megatron dan sejenisnya diwajibkan memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) yang masih berlaku dari DPMPTSP.

Sementara reklame kain yang bersifat insidentil, seperti baliho, banner, spanduk dan umbul-umbul, wajib mengurus izin melalui camat sesuai kewenangan yang didelegasikan Bupati.

Bagi reklame yang ditempatkan di atas tanah dan/atau BMD, penyelenggara juga diwajibkan memperoleh persetujuan pemanfaatan BMD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, setiap penyelenggaraan reklame wajib memenuhi kewajiban Pajak Reklame sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan terbitnya surat edaran tersebut, penataan reklame di Natuna tidak hanya diarahkan untuk memperbaiki visual ruang publik, tetapi juga mendorong kepatuhan terhadap perizinan, tertib pemanfaatan aset daerah dan kewajiban perpajakan.

Penataan juga ditujukan untuk mencegah pemasangan reklame di lokasi yang dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan maupun merusak fasilitas dan lingkungan, termasuk pemasangan dengan cara dipaku atau diikat pada pohon pelindung.

Satpol PP bersama instansi terkait selanjutnya akan melakukan pendataan secara menyeluruh sebagai dasar menentukan langkah penertiban terhadap reklame dan alat peraga yang tidak memenuhi ketentuan di seluruh wilayah Kabupaten Natuna.

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini