Ditreskrimum Polda Kepri Ungkap Kasus Judi Online di Batam

0
190
Dirreskrimsus Polda Kepri memperlihatkan barang bukti penangkapan terpidana judi online di Batam

Bursakota.co.id, Batam – Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka judi online jaringan internasional dengan 2 lokasi yang berbeda wilayah Kota Batam Provinsi Kepri.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, SH., S.I.K., MH yang didampingi Wadirreskrimsus, AKBP Ade Kuncoro Ridwan S.I.K., Kasubdit V Ditreskrimsus, AKBP Henry Andar H Sibarani, S.I.K., dan PS. Paur 1 Subbid Penmas, Iptu Yelvis Oktaviano, SH., MH. Saat Konferensi Pers di Ruang Media Center Bidhumas Polda Kepri, Rabu (1/2/2023).

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, SH., S.I.K., MH menyampaikan pengungkapan tindak pidana ini berawal dari Patroli Siber rutin yang dilaksanakan oleh Personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri.

“dari Patroli yang dilakukan ditemukan Website dengan nama RAJAHOKKI alamat link URL HTTPS://WWW.RAJAHOKKI***.COM dan HIGGSVIP alamat link HTTPS://WWW.HIGGS***.COM yang digunakan oleh para tersangka untuk berjudi online,” ujar Kombes Pol. Nasriadi, SH., S.I.K., MH.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Nasriadi menerangkan modus operandi ketiga tersangka tersebut mengajak orang untuk bermain judi online pada situs/website bernama RAJAHOKKI dan HIGGSVIP yang mana beromset puluhan juta setiap harinya.

Adapun Ketiga orang tersangka berinisial H (32 Tahun), I Alias A (34 Tahun) dan SL Alias A (42 Tahun) yang berperan sebagai Customer Servis dan ada juga yang berperan sebagai pengumpul dana pemain judi online dengan Website bernama RAJAHOKKI dan HIGGSVIP yang berada di wilayah Kota Batam Provinsi Kepri.

Dari ketiga tersangka, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) unit laptop dan 14 (empat belas) unit handphone dengan berbagai merk, 4 (empat) buah simcard, 1 (satu) buah kunci apartemen dan 3 (tiga) buah kartu akses apartemen, 1 (satu) unit cpu, 1 (satu) unit monitor dan 1 (satu) buah modem yang mana dengan barang bukti inilah mereka melakukan praktek judi online tersebut.

Kombes Pol. Nasriadi melanjutkan kepada tersangka masih dilakukan pengembangan perkara untuk mencari apakah masih ada indikasi dan jaringan-jaringan lain yang melakukan praktek perjudian online di wilayah Kota Batam Provinsi Kepri.

Terkait hal ini, Kombes Pol. Nasriadi menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan situs judi online agar melaporkan ke kantor Polisi terdekat karena ini merupakan atensi Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” tutupnya. (Bk/Rls)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini