DPD IPK Asahan Soroti Judi dan THM Ilegal, Minta Penegakan Hukum Dipertegas

0
20
FOTO : Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya (DPD IPK) Kabupaten Asahan

Bursakota.co.id, Asahan – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya (DPD IPK) Kabupaten Asahan kembali menyoroti maraknya praktik perjudian serta keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) ilegal yang dinilai semakin menjamur di wilayah tersebut.

Sorotan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Ketua DPD IPK Asahan agar seluruh kader tetap solid serta bersinergi dengan berbagai elemen dalam mendorong kemajuan daerah. Dalam pernyataannya, DPD IPK menilai kondisi di lapangan menunjukkan adanya peningkatan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan stabilitas sosial.

Wakil Sekretaris DPD IPK Asahan, Yuda Sitorus, menegaskan bahwa pihaknya meminta aparat penegak hukum segera melakukan penertiban terhadap praktik-praktik tersebut.

“Kami meminta agar aparat penegak hukum segera bertindak. Jangan sampai kondisi ini menimbulkan dampak yang lebih luas di tengah masyarakat,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Ia juga menyoroti secara khusus keberadaan THM ilegal yang beroperasi tanpa izin. Menurutnya, selain berpotensi melanggar hukum, kondisi tersebut juga merugikan daerah karena tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Perlu dilakukan pendataan dan penertiban, termasuk memastikan seluruh tempat usaha memiliki izin resmi agar tetap berada dalam koridor hukum,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua DPD IPK Asahan, Oman Lukmanul Hakim, S.H., juga menegaskan pentingnya peran aktif seluruh pihak dalam memberantas praktik perjudian dan THM ilegal.

“Kita tidak boleh hanya menjadi penonton. Semua pihak harus berperan sesuai kapasitasnya, termasuk aparat penegak hukum dalam menjaga kondusivitas daerah,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPD IPK Asahan, Fauzi, yang menyebut bahwa penanganan perjudian seperti tembak ikan maupun togel bukan hal yang sulit jika dilakukan secara serius dan terkoordinasi.

Ia mencontohkan beberapa daerah lain yang dinilai berhasil menekan aktivitas perjudian melalui langkah tegas dan konsisten dari aparat penegak hukum.

Sementara itu, praktisi hukum Julpan Hartono SM Manurung, S.H., M.H., CPM, menegaskan bahwa praktik perjudian jelas melanggar hukum dan memerlukan penindakan tegas.

“Perjudian diatur dalam Pasal 303 dan 303 bis KUHP, serta diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan UU ITE untuk perjudian online,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam KUHP baru, ketentuan terkait perjudian diatur dalam Pasal 426 dan 427, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara.

Terkait THM, Julpan menekankan pentingnya pengawasan ketat serta kepatuhan terhadap perizinan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Di akhir pernyataannya, ia mengajak seluruh unsur Forkopimda dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah.

“Semua pihak harus berperan aktif demi menjaga nama baik Kabupaten Asahan sesuai semangat ‘Rambate Rata Raya’, yaitu kerja bersama menuju masyarakat adil dan makmur,” pungkasnya.(Rik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini