Buton Tengah — Persoalan batas administrasi atau tapal batas desa masih menjadi pekerjaan besar pemerintah di tingkat nasional. Dari lebih 75 ribu desa di seluruh Indonesia, baru sekitar 17 persen yang batas administrasinya telah selesai. Sementara di Provinsi Sulawesi Tenggara, penyelesaiannya baru berkisar 4 persen.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penegasan dan penetapan batas desa masih membutuhkan perhatian serius, termasuk di wilayah Pulau Muna yang meliputi Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Muna, dan Kabupaten Muna Barat. Ketiga daerah tersebut baru mulai memasuki tahapan pelaksanaan penegasan dan penetapan batas desa.
Di tengah persoalan tersebut, Kabupaten Buton Tengah mendapat kesempatan menjadi salah satu lokus pelaksanaan Penegasan dan Penetapan Batas Desa Tahun 2026 melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP). Program ini dilaksanakan melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dengan dukungan pembiayaan dari Bank Dunia.
Sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan program tersebut, Pemerintah Kabupaten Buton Tengah menggelar Konsolidasi Bantuan Teknis Penegasan Batas Desa di Hotel Findi, Kecamatan Lakudo, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan dibuka langsung oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Tengah, Armin, S.Pd., M.Si., yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buton Tengah.
Konsolidasi tersebut dihadiri Kapolres Buton Tengah yang diwakili Kabag Ops, perwakilan Dandim 1413 Buton, BPN Kabupaten Buton Tengah, OPD terkait, Bagian Tata Pemerintahan, serta Tim Penegasan dan Penetapan Batas Desa Kabupaten Buton Tengah. Kegiatan ini turut difasilitasi oleh tenaga ahli bantuan teknis dari Kementerian Dalam Negeri.
Dalam keterangannya, Armin menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri yang telah memberikan kepercayaan kepada Kabupaten Buton Tengah sebagai lokus pelaksanaan program tersebut.
Menurutnya, kesempatan ini menjadi langkah penting bagi daerah dalam mempercepat penyelesaian batas administrasi pemerintahan desa yang selama ini belum tuntas.
“Alhamdulillah, tahun ini Kabupaten Buton Tengah menjadi lokus pelaksanaan Penegasan dan Penetapan Batas Desa melalui program ILASPP. Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri yang telah memberikan kesempatan ini kepada Kabupaten Buton Tengah,” ungkap Armin.
Ia juga mengharapkan dukungan seluruh masyarakat serta pemerintah desa, kelurahan, dan kecamatan se-Kabupaten Buton Tengah agar setiap tahapan kegiatan dapat berjalan lancar dan memperoleh hasil yang maksimal.
Armin sekaligus memberikan penegasan penting terkait pemahaman masyarakat mengenai batas desa. Menurutnya, masih perlu diluruskan bahwa penegasan batas administrasi desa tidak berkaitan dengan status maupun kepemilikan lahan dan tanah masyarakat.
“Perlu kami tegaskan bahwa batas administrasi desa atau tapal batas desa ini merupakan batas wilayah administrasi pemerintahan, bukan berkaitan dengan status dan kepemilikan lahan maupun tanah masyarakat. Jadi, masyarakat tidak perlu salah memahami tujuan dari kegiatan ini,” tegasnya.
Ia menjelaskan, keluaran utama dari kegiatan tersebut adalah tersedianya batas administrasi pemerintahan desa yang jelas dan memiliki kepastian hukum. Hasilnya kemudian akan menjadi dasar penetapan melalui Peraturan Kepala Daerah tentang Penegasan dan Penetapan Batas Desa pada masing-masing desa.
Dalam pelaksanaannya, dilakukan pula screening awal untuk mengidentifikasi desa yang memiliki indikasi permasalahan batas wilayah maupun desa yang tidak memiliki permasalahan. Desa yang terindikasi bermasalah akan ditelaah berdasarkan lokasi, jenis, dan tingkat persoalannya untuk selanjutnya difasilitasi melalui mediasi bersama pihak terkait.
Kabupaten Buton Tengah sendiri memiliki tujuh kecamatan dengan cakupan 67 desa. Kecamatan Mawasangka memiliki 17 desa, Lakudo 12 desa, Gu 10 desa, Mawasangka Tengah 9 desa, Mawasangka Timur 8 desa, Talaga Raya 6 desa, dan Sangia Wambulu 5 desa.
Melalui program ILASPP, Pemerintah Kabupaten Buton Tengah berharap proses penegasan dan penetapan batas desa dapat terlaksana secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat.
Kejelasan batas administrasi desa nantinya diharapkan tidak hanya memperkuat tertib administrasi pemerintahan, tetapi juga meminimalkan potensi perselisihan kewilayahan serta memberikan kepastian dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa di Kabupaten Buton Tengah.
Laporan : Haris













