Bursakota.co.id, Natuna – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna menggelar Rapat paripurna dengan agenda penyampaian pidato Bupati Natuna terhadap LPP APBD Tahun Anggaran 2021.
Acara dilaksanakan di ruang rapat paripurna kantor DPRD Kabupaten Natuna, Jalan Yos Sudarso, Ranai pada Selasa (28/06). Rapat di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Natuna mengucapkan terimakasih atas kehadiran seluruh tamu undangan.
“Terimakasih atas kehadirannya, mari kita dengarkan dengan bersama penyampaian pidato dari Bupati Natuna sebagai bahan pertangungjawaban terkait dengan anggaran tahun 2021,” ucap Daeng Amhar.
Sementara itu, Bupati Natuna, Wan Siswandi dalam pidatonya menyampaikan, rancangan Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (Enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Esensi dari pengelolaan keuangan daerah selalu berpedoman kepada kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui penataan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif dan akuntabel.
“Hal tersebut di atur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah,” tutur Bupati Natuna.
Sementara itu, ia juga menjelaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, yang menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2021 adalah Proses penganggaran dalam penyusunan APBD menggunakan pendekatan yang disebut sengan penyusunan anggaran berbasis kinerja.
Setiap SKPD dalam menyusun anggaran tidak hanya mengusulkan program dan kegiatan dalam rencana kerjanya, namun juga harus dapat menetapkan Indikator, tolak ukur dan target kinerja untuk setiap kegiatan yang di usulkan, sehingga setiap kegiatan dapat di ukur tingkat keberhasilannya, baik pada tingkat keberhasilan masukkan maupun keluarannya atau hasil dari suatu kegiatan, serta manfaat dan dampak yang dicapai.
Berdasarkan laporan keuangan tahun anggaran 2021, secara keseluruhan telah di anggarkan belanja sebesar Rp 1.198.702.228.846,83 (Satu Triliun Seratus Sembilan Puluh Delapan Miliar Tujuh Ratus Dua Juta Dua Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Enam Rupiah Delapan Tiga Sen) dengan realisasi penyerapan Rp 952.614.019.789,40 (Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Miliar Enam Ratus Empat Belas Juta Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah Empat Puluh Sen).
Realisasi pendapatan Tltahun Alanggaran 2021 sebesar Rp 968.639.262.049,31 (Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Enam Puluh Dua Ribu Empat Puluh Sembilan Rupiah Tiga Satu Sen), Atau 8190 & dari target yang ditetapkan sebesar Rp1.182.675.738.475,00 (Satu Triliun Seratus Delapan Puluh Dua Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah).
Predikat tertinggi dalam penilaian laporan Keuangan, ini merupakan kali ketujuh secara keseluruhan atau kali kelima secara berturut diraih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna. Opini tersebut menjadi salah satu dari empat kriteria utama sebagai penentu layak atau tidaknya mendapatkan Alokasi Dana Insentif Daerah (Did).
Penyajian laporan keuangan dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan paling sedikit meliputi, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan Ikhtisar laporan keuangan Bumd.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyatakan, Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat laporan keuangan yang meliputi laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan, Serta Dilampiri Dengan Laporan Kinerja Yang Telah Diperiksa BPK dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Apbd tersebut dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama paling lambat 7 (Tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir atau paling lama 1 (Satu) Bulan terhitung sejak rancangan Peraturan Daerah diterima.
Untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas dan mendalam tentang pelaksanaan berbagai program dan kegiatan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun anggaran 2021, Pimpinan dan anggota DPRD dapat melihat Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, Yang Memuat Secara Rinci
Mengenai Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2021.
Sebelum mengakhiri penyampaian pidatonya, Bupati Natuna kembali mengingatkan bahwa Tahun Anggaran 2021 merupakan tahun yang berat dimana APBD dan segenap sumber daya yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Natuna diprioritaskan untuk menanggulangi Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Pen) sebagaimana kebijakan Prioritas Dari Pemerintah Pusat.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik, Sekda Natuna, Boy Wijanarko, Para Forkompinda, Para Pimpinan OPD Pemda Natuna, para anggota DPRD Natuna, Tokoh agama dan tokoh Masyarakat. (Bk/Dika)