
Bursakota.co.id, Anambas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah Janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Anambas, Juma’at (12/01/2024).
Giat yang berlangsung di lantai I DPRD KKA, di jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan tersebut di Pimpin langsung Oleh Waki Ketua I Syamsir Umri dan turut hadir Wakil Bupati Kepulauan Anambas serta para Anggota DPRD KKA.
Adapun PAW Anggota DPRD Anambas yang diambil sumpah janjinya di sisa masa jabatan tahun 2019 – 2024, adalah Aniza, menggantikan Anggota DPRD Anambas Dapil II dari Fraksi Demokrat Syafrilis, yang telah meninggal dunia.
Syamsil Umri menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2012 tentang pedoman tata tertib DPRD pasal 114 ayat 1, PAW sebelum memangku jabatan harus mengucap sumpah janji yang dipandu pimpinan DPRD.
“Sumpah janji pada hakekatnya adalah tekad memperjuangkaan aspirasi rakyat yang diwakilkan dan memegang teguh pancasila dan menegakan UUD 45 dan peraturan perundang-undangan,” jelas Umri mengawali pembukaan Paripurna.
“Sesuai Pasal 109 ayat (1) menyatakan bahwa Anggota DPRD yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara, dari partai politik yang sama dan pada daerah pemilihan yang sama,” tambah Wakil Ketua DPRD KKA Syamsil Umri.
Selanjutnya, Jhon Aquarius Putra membacakan, Surat Keputusan dari Gubernur Kepulauan Riau tentang peresmian PAW DPRD KKA dengan sisa masa jabatan tahun 2019 – 2024.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal pengucapan sumpah janji pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas,” ucapnya saat membacakan Keputusan Gubernur Kepri.(Bk/Jun).