
Bursakota.co.id, Asahan – Seorang anggota DPRD Kabupaten Asahan, Pajar Prianto alias Parlan alias PP akhirnya ditetapkan status sebagai tersangka oleh Polres Asahan.
Sebagai anggota DPRD yang fungsinya menyuarakan aspirasi rakyat dan memiliki tupoksi sebagai legislatif pun tercemar akibat sikap sembrono yang dilakukannya. Ia diduga terlibat dalam kasus perjudian jenis sabung ayam.
Kejadian inipun menjadi viral dan membuat heboh masyarakat khususnya di Kabupaten Asahan, serta menjadi bincang hangat jika seorang oknum anggota DPRD kabupaten Asahan ditangkap saat dilaksanakan penggerebekan oleh Polres Asahan, apalagi beredar informasi dimasyarakat diduga lokasi tersebut milik oknum anggota DPRD Asahan, Pajar Prianto alias Pajar alias PP yang berlokasi di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Minggu, (20/04/2025) sekira pukul 14.30 Wib.
Saat kejadian, sebanyak 8 orang diamankan dari lokasi oleh Polres Asahan. Dari 8 orang tersebut, sebanyak 3 orang ditetapkan tersangka sementara 5 orang lainnya menjadi saksi. Masing-masing memiliki peran seperti sebagai penonton, dan ada yang bertarung dan memasang taruhan saat ayam sedang diadu.
“Kami telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, PP, S dan S. Dimana, ketiganya kami amankan bersama dengan lima orang saksi lainnya,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, saat konferensi pers digelar, Selasa (22/4/2025).
Kejadian penangkapan dan penggerebekan
Berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan sabung ayam dirumah salah satu anggota dewan yang terletak di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
“Ada masyarakat yang melaporkan ke call center 110 Polres Asahan bahwasanya ada tindak perjudian sabung ayam di Dusun III, Desa Punggulan, Air joman,”terangnya.
Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Asahan bersama personil menuju kelokasi tersebut.
“Benar, ada kegiatan sabung ayam dan langsung mengamankan delapan orang, tetapi yang bisa ditetapkan ada tiga orang diduga berinisial PP, S, dan S,” kata Kapolres.
Saat ini, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk memastikan apakah tersangka PP ini adalah Anggota DPRD Kabupaten Asahan atau tidak.
“Hanya saja, dia (red-PP) mengaku hanya sebagai penjual ayam dan kemudian yang bersangkutan menyediakan ring untuk pengujian ayam jago tersebut,” ujar AKBP Afdhal.
Selain itu, saat ini sebanyak empat orang kini masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO), dimana keempatnya berperan sebagai pemain dan wasit.
“Tersangka PP kami sangkakan dengan pasal 303 ayat 1 KUHPidana, sedangkan tersangka S dan S ini kami tetapkan tersangka dengan pasal 303 BIS ayat 1,”terangnya.
Oknum Anggota DPRD Bungkam
Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perjudian jenis sabung ayam, oknum Anggota DPRD Asahan ini seolah-olah merasa tak bersalah.
Anggota DPRD Asahan, Pajar Prianto alias PP terlihat menunjukkan wajah tanpa penyesalan dan tidak mengakui kesalahannya setelah diamankan Polres Asahan saat menggelar sabung ayam dikediamannya.
“Saya kan hanya menjalankan usaha. Kalau jualan ayamnya ya kan halal! Kalau judi, saya tidak ikut terlibat disitu,” ujar tersangka Pajar.
Pajar menepis bahwa tidak mengetahui adanya dugaan praktek perjudian sabung ayam yang digelar di rumahnya itu.
“Kalau uangnya itu, saya tidak tahu ada judi. Saya disitu kan jualan ayam, jadi ayam yang mau dibeli itukan harus dites dulu,” katanya.
Kemudian ditanya terkait apa alasan tersangka membuat sabung ayam tersebut, dirinya mengaku tidak ada salahnya untuk membangun sabung ayam untuk penangkaran ayam.
“Karena saya membuat penangkaran ayam, jadi tempat itu (arena sabung ayam-red) dibuat untuk mengetes ayam saat mau dijual,” katanya berkilah.
Pajar mengaku, ayam-ayam yang ada dipenangkarannya itu merupakan ayam laga. Namun, saat ditanyakan terkait wasit yang ada di gelanggang sabung ayam tersebut, dia pun terdiam.
“Saya tidak tau ada wasit, yang jelas ayam-ayam itu memang ayam laga,” ujarnya sembari tertunduk.
Ketua DPRD Asahan Menunggu Informasi Polres Asahan
Diltempat yang terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, H. Efi Irwansyah Pane, MKM., saat diminta tanggapannya mengaku jika Pajar Prianto merupakan Anggota DPRD Asahan dari Golkar Dapil 2 Kecamatan Air Joman.
Efi Irwansyah menyampaikan masih melihat perkembangan dan menunggu informasi dari Polres Asahan.
“Karena kita gak tau apakah dia sebagai saksi atau sebagai apa? Dan kita berharap, andai kata ini benar, jangan terulang kembali,”katanya mengakhiri. (Rik/Jait)