Kalapas Lhokseumawe Bantah Tudingan Persulit WBP Ajukan Permohonan Cuti Bersyarat

0
167
Keterangan Foto: Plt Kalapas Kelas IIA Lhokseumawe Efendi

Bursakota.co.id, Lhokseumawe – Plt Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Lhokseumawe Efendi membantah terkait tudingan pihaknya mempersulit mempersulit hak warga binaan atau narapidana untuk mengajukan permohonan Cuti Bersyarat (CB) maupun pembebasan bersyarat (PB).

Pernyataan tersebut disampaikannya karena ada tudingan dari pihak keluarga warga binaan berinisial AH kasus penganiayaan dengan pidana delapan bulan kurungan penjara beberapa waktu lalu.

“Terkait adanya tudingan persulit hak seorang WBP untuk mengajukan permohonan cuti bersyarat, itu sama sekali tidak benar. Kami
sudah menjalankan tugas sesuai arahan pimpinan dengan tetap mengedepankan standar operasional prosedur (SOP),” kata Plt Kalapas Kelas IIA Lhokseumawe Efendi di Lhokseumawe, Minggu, 20 Agustus 2023.

Efendi menjelaskan, dalam proses permohonan cuti bersyarat tersebut terdapat kekeliruan dalam perhitungan masa pidana yang bersangkutan pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), kemudian dikembalikannya usulan cuti bersyarat yang bersangkutan dengan pesan perbaikan berupa upload ulang surat penahanan, lantaran yang bersangkutan tahanan terputus.

“Saat ini, operator sudah meng-upload kembali perbaikan yang dimaksud, hanya saja hingga balasan belum kami terima,” sebut Efendi.

Efendi kembali menegaskan bahwa jajaran Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Kanwil Kemenkumham Aceh sama sekali tidak ada mempersulit hak WBP untuk bebas dengan integrasi, baik itu cuti bersyarat (CB) maupun pembebasan bersyarat (PB).

“Kami sudah menjalankan tugas sesuai arahan pimpinan dengan tetap mengedepankan SOP),” kata Efendi.

Dikatakan Efendi, perihal masalah yang terjadi terhadap WBP terkait proses pengajuan cuti bersyarat hingga saat ini belum dibebaskan, bahwa yang bersangkutan sebelumnya ada penahanan kota dan tahanan itu terputus.

“Dimana tahanan pertama pada 9 Juni 2022 sampai dengan 6 juli 2022 dan tahanan kota pada 7 juli 2022 sampai 01 Agustus 2022, Kemudian kata Efendi, WBP AH masuk kembali ke dalam Lapas pada 8 Maret 2023 sehubungan eksekusi Kejakasaan Negeri Lhokseumawe berdasarkan putusan Mahkamah Agung,” ujarnya.

“Maka tanggal 8 maret menjadi tanggal pertama perhitungan masa berkelakuan baik selama 6 bulan. Adapun masa penahanan yang terputus akan diperhitungkan dalam keseluruhan masa pidana yang dijalani di Lapas Lhokseumawe untuk penentuan tanggal bebas murni,” terangnya.

Efendi menerangkan, adapun terkait permohonan CB narapidana AH, dengan hukuman 8 bulan, sesuai ketentuan tanggal pelaksanaan CB adalah di 2/3 masa pidana pada 5 bulan 10 hari. Namun merujuk pada ketentuan mengenai syarat minimum narapidana untuk mendapatkan CB adalah telah berkelakuan baik selama minimal 6 bulan. Sehingga narapidana AH belum bisa mendapatkan hak CB nya.

“Apabila penahanan terputus, maka berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung sejak mulai ditahan kembali di dalam lapas/LPKA/rutan. Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan DirjenPAS Nomor PAS-26.OT.02.02 Tahun 2020” tutup Efendi.(Bk/Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini