Bursakota.co.id, Anambas – Meski terlihat mulus dan selesai dikerjakan 100 persen, ternyata proyek pembangunan Jalan Genting-Air Bini, Kecamatan Siantan, Anambas terdapat kekurangan volume pekerjaan dan mengharuskan kontraktor pelaksana mengembalikan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah.
Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kepri terdapat kelebihan bayar pada proyek pembangunan Jalan Genting-Air Bini, Kecamatan Siantan.
Pekerjaan Pembangunan Jalan Genting – Air Bini Kecamatan Siantan Selatan menggunakan DAK Reguler Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman dilaksanakan oleh CV P sesuai kontrak Nomor 01.SPGBLS.HS/REKON.JLN-APBD-DAK/DPUPRPRKP-BM/06/2022 tanggal 03 Juni 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.070.698.000,00.
Jangka waktu pelaksanaan selama 200 hari kalender terhitung mulai tanggal 03 Juni 2022 sampai dengan 19 Desember 2022.
Pekerjaan ini mengalami dua kali addendum pertama, Nomor 01.SP-GBLS.HS/ADD.1/REKON.JLN-APBD-DAK/DPUPRPRKPBM/08/2022 tanggal 01 Agustus 2022.
Addendum tersebut merupakan tambah kurang pekerjaan karena perubahan lingkup pekerjaan sesuai kondisi lapangan.
Kedua, Nomor 01.SP-GBLS.HS/ADD.2/REKON.JLN-APBD-DAK/DPUPRPRKPBM/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022. Addendum tersebut merupakan tambah kurang pekerjaan karena perubahan lingkup pekerjaan sesuai kondisi lapangan.
Pekerjaan telah selesai 100% sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor 01.SP-GBLS.HS/BPHP/REKON.JLN-APBDDAK/DPUPRPRKP/12.2022 tanggal 16 Desember 2022 dan Berita Acara Serah Terima Nomor 01.SP-GBLS.HS/BAST/REKON.JLN-APBDDAK/DPUPRPRKP/12.2022 tanggal 16 Desember 2022.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan fisik yang dilakukan bersama antara BPK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksanan Teknik Kegiatan (PPTK), penyedia, dan konsultan pengawas pada tanggal 31 Januari 2023 diketahui terdapat kekurangan volume sebesar Rp 51.506.638,23.
Kekurangan volume pembangunan ini meliputi kekurangan pengerjaan Aston Lapis Aus (AC-BC) senilai Rp 31.126.951,74, kekurangan volume pengerjaan pasangan batu senilai Rp 19.931.184,12 dan kekurangan Volume pengerjaan baja tulangan senilai Rp 448.502,37.
Atas kelebihan bayar ini BPK perwakilan Kepri merekomendasikan Bupati Kepulauan Anambas agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk berkoordinasi dengan Kepala Dinas PUPRPRKP supaya menerbitkan SOP yang mengatur antara lain tentang dokumentasi pemeriksaan pekerjaan secara bertahap oleh PPK dan PPTK.
Mensosialisasikan SOP tersebut kepada Dinas PUPRPRKP, Mengevaluasi penerapan pemeriksaan pekerjaan secara bertahap oleh PPK dan PPTK pada Dinas PUPRPRKP serta merekomendasikan Kepala Dinas PUPRPRKP memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 51.506.638,32 kepada penyedia dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Terkait tindak lanjut temuan tersebut, Kepala Dinas PUPRPRKP Syarif Ahmad, melalui Kepala bidang (Kabid) Bina Marga Asep Bambang, ketika dikonfirmasi bursakota.co.id, Rabu 31 Mei 2023 menjelaskan, mengenai dengan kelebihan volume pembayaran terhadap pekerjaan pembangunan Jalan Genting-Air Bini, Kecamatan Siantan tersebut pihaknya telah melayangkan surat ke rekanan untuk segera mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut.
“Setalah LHP BPK keluar kami pun langsung segara melakukan konfirmasi ke pihak penyedia dan mereka bersedia untuk mengembalikan,” jelasnya.
Ia mengatakan, surat layangan untuk pengembalian kelebihan bayar itu langsung ditanda tangani langsung oleh Kadis PUPRPRKP pada 12 Mei lalu, dan pihaknya masih menunggu konfirmasi kapan penyedia akan mengembalikan kelebihan bayar tersebut.
“Kami masih menunggu konfirmasi kapan dikembalikan jika mereka sudah melakukan pengembalian biasanya akan di sertai dengan bukti slip pembayaran yang nantinya itu juga akan kita berikan laporan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD),” tutupnya.(Bk/Red)