Kesbangpol Natuna Gelar Rapat Kewaspadaan Dini Pemilu Damai 2024

0
107
Ket Foto : Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Natuna, Helmi Wahyuda, Wakapolres Natuna, Kompol Ahmad Rudi Prasetyo SH., MH saat memberikan Sosialisasi dan Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024 di Ruang Aula Asrama Haji Masjid Agung Natuna, Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur pada Rabu (15/11/2023).

Bursakota.co.id, Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) melaksanakan Rapat Tim Kewaspadaan Dini yang disejalankan dengan Sosialisasi dan Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024.

Kegiatan berlangsung di Ruang Aula Asrama Haji Masjid Agung Natuna, Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur pada Rabu (15/11/2023).

Kegiatan turut dihadiri oleh para FKPD, Kasatpol PP, Camat Bunguran Timur, Plh Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Perwakilan Partai Politik, KNPI, para Lurah, FKUB, MUI dan Karang Taruna Kabupaten Natuna.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Natuna, Helmi Wahyuda dalam sambutannya mengatakan terselenggaranya pemilu 2024 damai merupakan tugas bersama.

“Kegiatan ini bertujuan sama-sama mengenal dan mendeteksi agar tidak terjadi hal-hal yang hang merugikan pada pemilu yang akan datang,” jelasnya.

Lanjut Helmi Wahyuda, kegiatan ini juga merupakan implementasi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengawasan pemilu untuk memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.

“Pemerintah Daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Natuna akan berupaya menjaga peningkatan pendidikan politik dan peningkatan pemilih aktif,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Helmi Wahyuda kegiatan juga membahas tentang netralitas ASN dalam pemilu dan pilkada tahun 2024.

“Ada 2 (Dua) Pasal tentang netralitas ASN dalam pemilu yakni, Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 4 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS (Ditetapkan 6 Juni 2010),” paparnya.

Lanjutnya, dalam pasal tersebut dikatakan dalam kedudukan sebagai aparatur sipil negara pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah dan harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik serta Pegawai Negeri Sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara :
– Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
– Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.
– Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye ; dan/atau
– Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Sedangkan untuk jenis pelanggaran Netralitas ASN terbanyak yakni, Kampanye/Sosialisasi media sosial (Posting, Komen, Share, Like), melakukan foto bersama calon/paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan/gerakan yang mengindikasikan keberpihakan.

Sedangkan untuk tantangan penyelenggaraan pemilu meliputi, Politik Uang, Keterbukaan Informasi dan Politik Identitas.

Terkait hal ini, Indikator keberhasilan pemilu bisa tercapai jika Berlangsung aman dan lancar sesuai aturan yang berlaku, Partisipasi pemilih yang tinggi, Tidak terjadi konflik yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa terutama konflik kekerasan dan Pemerintah yang ada tetap berjalan lancar, baik di Pusat maupun Daerah.

Sementara Wakapolres Natuna, Kompol Ahmad Rudi Prasetyo SH., MH berpesan kepada seluruh jajaran ASN Kabupaten Natuna harus bersikap netral dalam pemilu tahun 2024.

“Jangan sampai dipelintir oleh partai politik tang nantinya akan merugikan diri sendiri dan pekerjaan,” imbuhnya.

Wakapolres berharap pemilu tahun 2024 bisa berjalan dengan lancar, ia juga mengajak seluruh pihak bisa bekerja sama dengan baik dalam menyukseskan pemilu yang akan datang.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Surayadi Sembiring, menurutnya pelaksanaan pemilu damai tergantung bagaimana keterlibatan semua pihak untuk saling bahu membahu serta menyatukan persepsi.

“sebenarnya dari kami lebih cenderung kepada pelaksanaan di lapangan. Pelaksanaan pemilu yang baik tergantung kepada koordinasinya, kalau koordinasi tepat maka pelaksanaan pemilu juga akan lancar,” imbuhnya.

Adapun jumlah Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Nasional : 18 Partai, Provinsi Kepulauan Riau : 18 Partai dan Kabupaten Natuna : 15 Partai. (Bk/Dika)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini