
Asahan, Bursakota.co.id – Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, menjalani penilaian sebagai calon Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026 oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Penilaian tersebut berlangsung di Aula Kantor Kepala Desa Ledong Barat, Rabu (30/9/2026), dan turut didampingi Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P.
Proses penilaian dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pemaparan, verifikasi dokumen, sesi tanya jawab, hingga kunjungan lapangan.
Tim KPK melihat secara langsung sejauh mana indikator Desa Antikorupsi telah diterapkan dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Wakil Bupati Asahan Rianto mengatakan Desa Ledong Barat merupakan salah satu desa yang dinilai memiliki pelayanan publik cukup baik.
Pelayanan tersebut mencakup administrasi kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga, pelayanan surat tanah, serta berbagai kebutuhan administrasi masyarakat lainnya.
Di bidang kesehatan, menurut Rianto, masyarakat juga didukung fasilitas pelayanan kesehatan serta program jemput bola bagi warga yang tidak dapat datang langsung ke puskesmas.
“Penilaian KPK merupakan tahapan penting dalam proses menuju Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026. Apapun hasilnya, proses tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi dan motivasi untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat,” ujar Rianto.
Bukan Sekadar Penilaian Administrasi
Perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Muhammad Suib, S.Pd., M.M., memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan program percontohan dan perluasan Desa Antikorupsi KPK RI.
Menurutnya, program tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan penilaian administrasi atau kegiatan seremonial. Lebih jauh, program itu menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar semakin bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Ia menyebut setidaknya terdapat tiga aspek utama yang menjadi perhatian dalam program tersebut.
Pertama, pemenuhan dokumen dan indikator Desa Antikorupsi. Aparatur Desa Ledong Barat diharapkan dapat menyajikan data dan bukti secara transparan, jujur, serta sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Penilaian tidak hanya melihat kelengkapan dokumen, tetapi juga penerapan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Kedua, keberlanjutan program. Nilai-nilai antikorupsi diharapkan tidak hanya muncul ketika desa menghadapi proses penilaian, tetapi menjadi budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat sehari-hari.
Pengelolaan anggaran secara transparan, keterlibatan masyarakat, serta tata kelola pemerintahan yang baik diharapkan dapat dipertahankan dan direplikasi oleh desa lainnya.
Ketiga, sinergi dan kolaborasi. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui perangkat daerah terkait bersama Pemerintah Kabupaten Asahan menyatakan kesiapan melakukan pembinaan, pengawalan, dan pendampingan agar tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas dapat berlangsung secara berkelanjutan.
KPK: Proses Berjalan Sejak Awal Tahun
Ketua Tim Penilai Desa Antikorupsi KPK RI, Firlana Ismayadin, menjelaskan proses menuju penilaian telah berlangsung sejak awal tahun melalui sejumlah tahapan, termasuk bimbingan teknis yang dilaksanakan secara luring maupun daring.
Hingga saat ini, sekitar 235 desa telah dikukuhkan sebagai Desa Antikorupsi oleh KPK dari sekitar 82.000 desa di Indonesia.
Firlana mengatakan hasil penilaian terhadap Desa Ledong Barat selanjutnya akan disampaikan kepada tim provinsi untuk direkapitulasi bersama desa lainnya sebelum KPK menetapkan desa-desa yang menjadi percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026.
Program Desa Antikorupsi yang telah berjalan sejak 2021 tersebut diarahkan untuk memperkuat kemandirian sekaligus tata kelola pemerintahan desa.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain penyusunan regulasi sesuai kebutuhan dan ketentuan perundang-undangan, pemahaman tugas masing-masing unsur pemerintahan desa, evaluasi kinerja perangkat secara berkala, serta penguatan fungsi pengawasan dengan melibatkan Inspektorat Kabupaten.
KPK juga mendorong agar kultur antikorupsi tidak hanya diterapkan oleh kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tetapi juga dipahami dan diterapkan oleh masyarakat.
Pelayanan publik di tingkat desa didorong agar dilakukan secara transparan serta tidak membebani masyarakat dengan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Selain tata kelola pemerintahan, KPK juga mendorong peningkatan literasi digital, digitalisasi dokumen untuk mendukung tertib administrasi, serta pemanfaatan media sosial sebagai sarana menyampaikan informasi mengenai pelayanan, program desa, dan kanal pengaduan masyarakat.
Penilaian di Desa Ledong Barat pun bukan sekadar menentukan apakah desa tersebut akan masuk dalam daftar percontohan antikorupsi 2026. Proses tersebut menjadi kesempatan bagi pemerintah desa untuk melihat kembali bagaimana prinsip transparansi, akuntabilitas, integritas, dan partisipasi masyarakat benar-benar diterapkan dalam pelayanan sehari-hari.(Rik)












