Sembilan Anak Diduga Jadi Korban Pencabulan, Guru Mengaji di Buton Diamankan Polisi

0
60
Keterangan foto: gambar ilustrasi pencabulan anak

Buton — Kepolisian Resor (Polres) Buton mengamankan seorang pria berinisial FS (32), yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap sembilan anak di Desa Ambuau Indah, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

FS diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Buton setelah laporan dari orang tua korban diterima polisi pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, mengatakan hasil penelusuran awal menunjukkan terdapat sembilan anak yang diduga menjadi korban. Para korban diketahui masih berusia anak-anak, mulai dari jenjang sekolah dasar hingga kelas I sekolah menengah pertama.

Dari penyelidikan sementara, dugaan perbuatan tersebut berlangsung pada Februari hingga Mei 2025. Sejumlah lokasi disebut berkaitan dengan peristiwa itu, termasuk musala tempat para korban mengikuti kegiatan mengaji serta ketika korban diajak menggunakan sepeda motor oleh terduga pelaku.

Polisi menduga FS memanfaatkan kedekatannya dengan anak-anak tersebut karena diketahui berperan sebagai guru mengaji.

Penyidik juga tengah mendalami dugaan adanya permainan yang dilakukan setelah kegiatan mengaji. Dalam permainan tersebut, korban disebut diminta menutup mata dan mengenali benda yang diberikan. Polisi menduga aktivitas itu menjadi salah satu cara terduga pelaku mendekati korban.

Dalam pemeriksaan awal, FS disebut telah memberikan keterangan terkait dugaan tindakan tersebut. Namun, polisi masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari korban, orang tua korban, serta sejumlah saksi untuk mengungkap rangkaian kejadian secara utuh.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah anak menceritakan dugaan kejadian yang mereka alami kepada orang tua masing-masing. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Situasi sempat memanas setelah sejumlah warga mendatangi Polsek Ambuau dan berupaya melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap FS. Polisi kemudian bergerak mengamankan terduga pelaku untuk mencegah terjadinya kekerasan sekaligus memastikan perkara ditangani melalui mekanisme hukum.

FS selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan di bawah penanganan penyidik Satreskrim Polres Buton. Sementara sembilan anak yang diduga menjadi korban menjalani pemeriksaan dengan didampingi orang tua masing-masing.

Sunarton menegaskan, penyidik masih mendalami seluruh keterangan dan bukti yang diperoleh guna memastikan kronologi serta menentukan proses hukum selanjutnya terhadap terduga pelaku.

“Masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Sunarton.

Laporan : Haris 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini