
Buton Tengah – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menggelar rapat evaluasi kinerja Penjabat (PJ) Kepala Desa se-kabupaten di Aula Kantor Bupati Buteng, Rabu (15/1/2025).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Pemda Buton Tengah dalam hal ini PJ Sekda , Muh.Rijal, serta dihadiri oleh Kepala Dinas DPMD,BKPSDM inspektorat, dan seluruh PJ Kepala Desa Buton Tengah.
Sebanyak 17 PJ kepala desa yang akan di evaluasi, Lima diantaranya sudah menjabat satu tahun, Dan yang lainnya belum cukup satu tahun.
Dalam rapat tersebut, Sekda Buteng mengingatkan PJ kepala desa untuk memperhatikan tugas pokoknya di samping juga tugas tambahan sebagai PJ kepala desa
“Saya mengingatkan tentang tugas dan tanggung jawab di samping tugas di dinasnya juga tugas tambahannya,jangan sampai teman teman ini sudah lebih condong ke tugas tambahannya daripada tugas pokoknya”.ujar Sekda dalam sambutannya.
Beberapa isu strategis yang menjadi fokus evaluasi meliputi realisasi anggaran dana desa, pelaksanaan program pembangunan, dan sinergi dengan masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Buteng, Armin, menyampaikan bahwa evaluasi ini berdasarkan peraturanbupati nomor 21 tahun 2022 tentang evaluasi kinerja PJ kepala desa
“Sebagaimana yang di amanatkan di dalam peraturan Bupati nomor 21 tahun 2022 bahwa kinerja penjabat Kepala Desa di evaluasi secara penuh per tiga bulan atau per enam bulan itu ketentuan di dalam peraturan Bupati,” ungkapnya.
Rapat evaluasi ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan desa, demi tercapainya tujuan pembangunan yang berkelanjutan di Buton Tengah.
Pemerintah Kabupaten juga berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan kepada para PJ Kepala Desa guna mewujudkan desa-desa yang mandiri dan inovatif.
Laporan : Haris