Pemkab Anambas Digitalisasi Layanan AK-1, Pencari Kerja Kini Tak Perlu Datang ke Tarempa

0
8
FOTO : Kepala Bidang yang menangani pelayanan ketenagakerjaan di DKUPP Kabupaten Kepulauan Anambas,M. Kasim,

Bursakota.co.id, Anambas – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian, Tenaga Kerja (DKUPP/Naker) mulai menerapkan sistem digital dalam pelayanan Kartu AK-1 atau kartu pencari kerja, Kamis (05/06/2026).

Melalui integrasi dengan aplikasi Siap Kerja milik Kementerian Ketenagakerjaan, masyarakat kini dapat mengurus kartu pencari kerja secara daring tanpa harus datang langsung ke Tarempa.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik sekaligus menyesuaikan diri dengan transformasi digital yang tengah diterapkan pemerintah pusat.

Kepala dinas DKUPP/Naker melalui Kepala Bidang yang menangani pelayanan ketenagakerjaan di DKUPP Kabupaten Kepulauan Anambas,M. Kasim, mengatakan bahwa sistem baru ini bertujuan mempermudah masyarakat, khususnya pencari kerja yang berada di luar daerah namun masih berstatus penduduk Anambas.

“Jangan sampai masyarakat harus datang ke Tarempa hanya untuk mengurus AK-1. Karena itu kami mengadopsi aplikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan agar proses pelayanan bisa dilakukan secara digital,” ujarnya.

Menurut Kasim, sebelumnya pelayanan AK-1 masih dilakukan secara manual dan belum terintegrasi dengan sistem kementerian. Kini, masyarakat dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Siap Kerja, kemudian mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan secara daring.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap melakukan verifikasi data sebagai bagian dari pengelolaan basis data pencari kerja di Kabupaten Kepulauan Anambas. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, proses penerbitan AK-1 dapat diselesaikan dalam waktu maksimal satu hari kerja.

“Kalau persyaratan lengkap, bahkan sebelum 24 jam kartu sudah bisa diterbitkan,” katanya.

Selain mempermudah pelayanan, sistem digital ini juga memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dalam memetakan jumlah dan profil pencari kerja. Data tersebut nantinya dapat digunakan sebagai dasar perencanaan tenaga kerja serta penyesuaian kebutuhan dunia usaha dengan ketersediaan tenaga kerja lokal.

Melalui aplikasi Siap Kerja, masyarakat tidak hanya dapat mengurus AK-1, tetapi juga mengakses informasi lowongan pekerjaan dari berbagai daerah di Indonesia. Sementara untuk lowongan kerja di Anambas, informasi dapat ditampilkan apabila perusahaan mendaftarkan kebutuhan tenaga kerjanya melalui platform tersebut.

Untuk mendukung hal itu, Pemkab Anambas saat ini tengah melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah, termasuk sektor migas, agar memanfaatkan aplikasi Siap Kerja dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

“Kami juga telah menyiapkan surat edaran yang mengimbau perusahaan untuk melaporkan dan menginformasikan lowongan pekerjaan melalui aplikasi Siap Kerja,” jelas Kasim.

Ia menegaskan bahwa pelayanan AK-1 secara daring tetap mengacu pada domisili kependudukan pemohon. Warga yang ber-KTP Kabupaten Kepulauan Anambas tetap harus mengurus AK-1 melalui pemerintah daerah setempat, meskipun sedang berada di luar daerah seperti Batam atau Tanjungpinang.

Persyaratan yang dibutuhkan juga relatif sederhana, yakni KTP, ijazah, dan tanda tangan yang telah dipindai dalam format digital untuk kemudian diunggah melalui tautan yang disediakan.

Dengan hadirnya layanan digital AK-1 ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap akses pelayanan ketenagakerjaan menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien, sekaligus membantu masyarakat memperoleh informasi lowongan kerja secara lebih luas tanpa terkendala jarak dan waktu.(BK/Jun).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini