Polda Kepri dan Bea Cukai Batam Ungkap 24 Kasus Narkotika Selama Juli 2025, 37 Tersangka Diamankan

0
50
FOTO : Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Polda Kepri) bersama Bea Cukai Batam berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika selama periode 4 hingga 31 Juli 2025.

Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Polda Kepri) bersama Bea Cukai Batam berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika selama periode 4 hingga 31 Juli 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 37 tersangka dari berbagai jaringan pengedar lintas wilayah berhasil diamankan.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., dan turut dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah instansi, termasuk BNNP Kepri, Lantamal IV, Bea Cukai Batam, BPOM Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Granat Provinsi Kepri, serta penasihat hukum.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari seluruh pengungkapan kasus, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa:

Sabu: 2.746,14 gram

Ganja kering: 1.558,98 gram

Ekstasi: 209 butir

Lima Kasus Menonjol

AKBP Achmad Suherlan mengungkapkan bahwa terdapat lima kasus menonjol dari seluruh pengungkapan, yang ditangani oleh Subdit 2 dan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, termasuk satu kasus hasil limpahan dari Bea Cukai Batam.

Lokasi pengungkapan mencakup wilayah Batam, Karimun, dan Lombok, dengan peran tersangka yang beragam mulai dari kurir, penyimpan, hingga pengendali jaringan.

Kasus I

Berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Hang Nadim, terhadap seorang penumpang yang mencurigakan saat melewati pemeriksaan X-ray. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap tiga bungkus sabu yang disembunyikan di dalam tubuh pelaku. Tersangka diketahui hendak mengirim narkoba ke Lombok atas perintah seorang DPO (Daftar Pencarian Orang). Penelusuran kasus ini mengarah pada penangkapan penghubung jaringan dari Malaysia.

Kasus II

Berangkat dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba dari Karimun ke Lombok, petugas melakukan penindakan serentak di sejumlah lokasi di Batam, Karimun, dan Lombok. Sejumlah tersangka diamankan dengan peran sebagai kurir, penerima, penyimpan, hingga pengendali jaringan. Barang bukti ditemukan dalam bentuk kapsul yang disembunyikan dalam pakaian dan di tempat tinggal para pelaku.

Pemusnahan Barang Bukti

Selain pengungkapan kasus, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama bulan Juli 2025. Pemusnahan ini mencakup 17 perkara dengan total 25 tersangka.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

Sabu kristal: 2.870,24 gram (dari total 3.015,16 gram)

Ganja: 1.504,96 gram (dari total 1.509,96 gram)

Ekstasi: 165 butir (dari total 193 butir)

Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium forensik.

Polda Kepri Tegaskan Komitmen P4GN

Melalui pemusnahan ini, negara berhasil menyelamatkan sedikitnya 22.817 jiwa masyarakat Indonesia dari ancaman bahaya narkoba.

AKBP Achmad Suherlan menegaskan bahwa Polda Kepri terus mendukung penuh Program Nasional P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba).

Penegakan hukum dilakukan secara tegas, namun juga dibarengi dengan langkah-langkah preventif berupa edukasi, sosialisasi, dan pelibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

“Tidak hanya fokus pada penindakan, Polda Kepri juga aktif mengedukasi masyarakat melalui sosialisasi, penyuluhan, dan pelibatan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas AKBP Achmad Suherlan.***

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini