Polresta Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Anak di Bawah Umur

0
95

Bursakota.co.id, Tanjungpinang –Sat reskrim Polresta Tanjungpinang berhasil amankan seorang pelaku kasus tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur di Jalan Agus Salim kelurahan Tanjungpinang Barat Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, Sabtu (12/11/22)

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang Akp Ronny Burungudju, S.H., S.I.K, membenarkan bahwa telah terjadi kasus tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur.

Kejadian bermula pada Pada hari Jumat Tanggal 30 September 2022 korban cucu dari pelapor meminta izin kepada terlapor untuk tidur agak Malam mau menunggu Oma (Pelapor) pulang dari kerja karena korban mau tidur sama Pelapor (Oma) dan terlapor tidak membolehkan dan terlapor langsung meninju muka korban dibagian hidung,pipi, dan memukul kaki korban sebelah kanan.

Akibat kejadian tersebut, hidung korban mengeluarkan darah dan kaki korban mengalami sakit atas kejadian tersebut. Pelapor melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian dan membuat visum et Referendum untuk penyelidikan lebih lanjut korban.

Adapun kronologis penangkapan Pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekira pukul 00.00 Wib Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku Penganiayaan anak di bawah umur tersebut.

Kemudian selanjutnya Pada pukul 00.15 Wib Tim mengetahui keberadaan pelaku tersebut yang berada di Kp. Jawa Kota Tanjungpinang kemudian Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku (SR) Penganiayaan anak di bawah umur tersebut, setelah itu Tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku (SR)

Kemudian Pada pukul 00.25 Wib Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku (SR) sedang berada di Rumah lebih tepatnya di Jalan Jl. H. Agus Salim, Kel. Tanjungpinang Barat, Kec. Tanjungpinang Barat- Kota Tanjungpinang.

Selanjutnya Pada pukul 00.30 Wib Tim yang dipimpin Kanit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang IPDA FREDDY SIMANJUNTAK, SH berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku (SR).

Kemudian pukul 00.35 setelah dilakukan penangkapan pelaku (SR) di bawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna di serahkan ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya.*(Bk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini