Bursakota.co.id, Anambas – Polres Kepulauan Anambas laksanakan pemusnahan Narkotika Jenis Kokain dengan berat kotor (bruto) 8,832 kilogram dengan cara melarut kedalam air aki yang mendidih, di Mako Polres Kepulauan Anambas, Kamis (12/01/2023).
Perlu di ketahui bahwa barang bukti Narkotika jenis Kokain ini terbagi 8 bungkus pelastik yang ditemukan oleh warga Desa Air Biru Kecamatan Jemaja pada 26 Desember 2022 lalu, dengan kondisi tersimpan di dalam jeregen hijau yang sudah terpotong.
Adapun dasar pemusnahan barang bukti tersebut yaitu, Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 7 ayat (1) huruf j, Pasal 11, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 45 ayat (4) KUHAP, Pasal 91, Pasal 92 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 143 tambahan lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 dan 5062), Nomor LP / A / 02 / XII / 2022 /SPKT UNIT RESKRIM / POLSEK JEMAJA / POLRES KEP. ANAMBAS / POLDA KEPRI, Berita Pengujian Laboratorium Forensik dari Polda Riau No : LAB : 2408 / NNF / 2022, Tanggal 02 Januati 2023 dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kajari Natuna, Nomor : B-33/L.10.13/Enz.1/01/2023, Tanggal 06 Januari 2023.
Dalam penyampaiannya, Kapolres kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti,S.I.K dan didampingin oleh waka Polres kepulauan anambas Kompol Ramses Marpaung, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Danlanal Tarempa beserta forkopinda kepulauan anambas, pada hari ini pihaknya bersama-sama dengan pihak jajaran akan melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis kokain.
Ia menjelaskan, dengan pemusnahan barang bukti jenis kokain ini merupakan bentuk nyata dari pihaknya bersama jajaran pemerintah dalam menyelamatkan akan bahaya ketergantungan Narkoba, serta dapat mencegah dampak negatif bagi masyarakat luas.
“Hal yang patut kita syukuri juga bahwa kegiatan kita pada hari ini, telah menyelamatkan lebih kurang 80.000-160.000 jiwa dari bahaya ketergantungan Narkoba, serta dapat mencegah dampak negatif bagi masyarakat luas, dengan asumsi setiap ons Kokain yang akan kita musnahkan dapat dikonsumsi oleh 1.000-2.000 orang keberhasilan kita mengamankan barang bukti Narkotika berupa 8 bungkus Kokain ini, merupakan wujud dari kemitraan Polri dengan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas yang sangat baik serta solidaritas TNI, POLRI dan Pemda Kabupaten Kepulauan Anambas yang solid dan mantap” jelasnya.
Dirinya juga mengatakan, tersangka atau pemilik 8 bungkus Narkotika jenis Kokain ini masih dalam proses penyelidikan.
“Terdapat indikasi bahwa wilayah laut Kepulauan Riau telah dijadikan lintasan peredaran gelap Narkotika jaringan Internasional untuk dibawa ke negara tertentu,” kata kapolres.
“Harapan saya, kedepannya kemitraan ini terus berlanjut terutama dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika,” tambahnya.
Kemudian Pengujian dan Penimbangan barang bukti Narkotika Jenis Kokain dengan rincian sebagai berikut, 8 (Delapan) Bungkus paket berisikan serbuk Putih diduga Narkotika jenis Kokain dengan berat keseluruhan 8,745 (Delapan ribu Tujuh Empat Puluh Lima) gram.1 (Satu) Bungkus sisa pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik yang dikembali dari Laborator Forensik Polda Riau seberat 92,34 (Sembilan Ribu Dua Ratus Koma Tiga Puluh Empat) gram.1 (Satu) Bungkus dengan berat 10 (Sepuluh) Gram disisihkan untuk diserahkan ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam rangka pertukaran informasi Intelijen guna mengungkap asal Narkoba.
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut, Asisten I Forkopimda Kabupaten Kepulauan Anambas, Heryanto, S.IP, Wakil Ketua II DRPD Kab Kep Anambas, Firdiansyah, Danlanal Tarempa, Letkol Laut (P) Ibni Jauhari, S.E, M.A, Danlanudal Matak, Mayor Genggong, Waka Polres Kepulauan Anambas, Kompol Ramses Marpaung, Pabung 0318 Natuna di Tarempa, Mayor T.H Prabowo, Kcabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, S.H, Danramil 02 Tarempa, Kapten Inf Iman Manurung, PJU Polres Kepulauan Anambas, 2 perwakilan saksi penemuan barang bukti, Bpk. Arfandi dan Bpk. Hafizun.(Bk/Jun).