
Bursakota.co.id, Anambas – Polres Kepulauan Anambas menetapkan oknum Kepala Desa (Kades) Matak dan Sekretaris Desa (Sekdes) Matak, kecamatan Kute Siantan, sebagai Tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan penyidikan adanya dugaan indikasi penyelewengan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019.
Kapolres Kabupaten Kepulauan Anambas, Syafrudin Semidang Sakri, S.I.K mengungkapkan, sejumlah saksi telah diperiksa dan alat bukti telah dirangkum oleh tim, memang benar terjadi dugaan markup anggaran terhadap sejumlah pekerjaan yang dilakukan oleh oknum kades dan sekdes tersebut.
“Dalam pemeriksaan Saksi-saksi yang di lakukan, terdapat temuan kegiatan yang diduga tidak mengikuti prosedur yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Kapolres dalam Konfrensi Pers, Senin (27/12/2021).
Lanjutnya, ia menjelaskan adapun modus operandi yang dilakukan oknum Kades tersebut adalah dengan melakukan markup dalam setiap kegiatan.
“Tersangka tersebut telah memiliki niat, yang mana ia telah merencanakannya dengan menunjuk oknum Desa yang bisa di kendalikan, dan juga melakukan markup anggaran juga dengan menyetorkan dana pekerjaan secara langsung tanpa melalui Bendahara Desa,” jelasnya Syafrudin Semidang Sakri, S.I.K.
Kapolres juga mengatakan, bahwa ini merupakan kasus Korupsi pertama yang di ungkap oleh Polres Anambas, dan kedua tersangka telah dilakukan penahanan dalam ruangan Sel Tahanan.
“Ini merupakan perdana kami menungkap kasus Tipikor, dan kedua Tersangka telah kita tahan dalam ruangan Sel,” kata Kapolres.
Akibat perbuatan yang di lakukan oleh oknum Kades dan Sekdes tersebut, mengakibatkan kerugian Negara sekitar Rp. 211.636.726 (Dua Ratus Sebelas Juta Enam Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Rupiah) dari perkerjaan pembangunan belanja modal sebesar Rp. 952.562.000 (Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah), dengan rincian perkerjaan Penimbunan lapangan serba guna, pekerjaan parit, kegiatan renovasi kantor Desa, dan pembangunan tempat pembuangan sampah.
Untuk diketahui, ketika ditanyai apakah ada niat dari para Tersangka untuk mengembalikan uang hasil Korupsi tersebut, Kapolres mengatakan bahwa ada niat baik seperti itu namun jikalau dikembalikan, proses Hukum tetap akan berjalan sesuai dengan ketwntuan yang berlaku. ***(Jun).