Polres Bintan Musnahkan 749 Gram Sabu Asal Malaysia Hasil Pengungkapan Lanal Bintan

0
35
Polisi menghadirkan tersangka penyelundup sabu di Bintan. (Foto: Ary)

Bursakota.co.id, Bintan – Polres Bintan bersama Lanal Bintan melakukan pemusnahan sabu seberat 749,99 gram di Mako Polres Bintan, Kamis (11/7/2024).

Sabu yang dimusnahkan tersebut adalah hasil penangkapan Lanal Bintan pada 27 Juni 2024 lalu.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan sabu yang dimusnahkan tersebut adalah hasil pengungkapan Lanal Bintan dan Polres Bintan.

“Hasil koordinasi Lanal Bintan dan Polres Bintan akhirnya berhasil menggagalkan penyeludupan sabu,” ujar AKBP Riki Iswoyo.

AKBP Riki menjelaskan bahwa barang haram tersebut berasal dari Malaysia. Kemudian diseludupkan oleh tersangka Fuad 73 tahun yang merupakan nelayan asal Pulau Karas.

Tersangka seorang diri mengambil barang haram asal Malaysia itu di Perairan Sakera Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Bintan dengan boat. Direncanakan barang itu akan dibawa ke Kota Batam.

“Sabu itu dari Malaysia. Lalu diseludupkan ke Perairan Sakera dan tersangka mengambilnya. Rencananya tersangka akan mengirimkan sabu itu ke Batam namun aksi tersebut dapat digagalkan,” jelasnya.

Tersangka dijanjikan oleh seseorang (DPO) mendapatkan Rp35 juta jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke Kota Batam.

“Barang bukti yang disita tidak hanya sabu. Namun juga ada pil ekstasi tapi kita akan uji lab dulu untuk memastikannya. Kemudian boat dan handphone milik tersangka juga disita sebagai barang bukti,” katanya.

Sementara itu tersangka Fuad mengaku lagi membutuhkan uang untuk membayar hutang. Jadi dia menerima pekerjaan mengambil dan mengantarkan barang haram tersebut.

“Saya tergiur dengan upahnya. Apalagi saya butuh uang untuk bayar hutang,” ucapnya dihadapan awak media.

Dia mengakui jika dia hanya seorang diri dalam menjalankan tugas mengambil dan mengantarkan narkotika itu.

“Saya juga baru pertama kali melakukannya,” tutupnya.

Akibat melakukan tugas mengambil dan mengantarkan sabu tersebut, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dengan hukuman paling ringan 5 tahun dan maksimal seumur hidup. (ary)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini