
Natuna – Di wilayah perbatasan seperti Kabupaten Natuna, rumah bukan sekadar tempat berteduh. Hunian yang layak menjadi bagian penting dari kualitas hidup masyarakat, terutama bagi keluarga berpenghasilan rendah yang masih menghadapi keterbatasan ekonomi.
Pada 2026, harapan untuk memiliki tempat tinggal yang lebih layak hadir melalui program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah pusat mengalokasikan Rp7,78 miliar untuk memperbaiki 389 rumah warga di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.
Program ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas permukiman masyarakat sekaligus mendukung program nasional pembangunan 3 juta rumah.
Kepala Bidang Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Natuna, Suratmojo, menjelaskan bahwa bantuan tersebut disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama mencakup 165 unit rumah, sedangkan tahap kedua sebanyak 224 unit.
“Untuk tahap pertama sebanyak 165 unit dan tahap kedua 224 unit. Jadi, total keseluruhannya ada 389 unit rumah yang mendapatkan bantuan peningkatan kualitas melalui APBN,” kata Suratmojo saat ditemui di Kantor Perkim Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, Senin (2/11/2026).
Setiap rumah penerima memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta. Anggaran tersebut difokuskan untuk meningkatkan kualitas bangunan agar lebih layak dihuni, bukan untuk membangun rumah baru.
Suratmojo menyebutkan, pelaksanaan tahap pertama telah berjalan. Bahkan, sejumlah penerima bantuan dilaporkan telah menyelesaikan pekerjaan rehabilitasi hingga 100 persen.
Sementara tahap kedua mulai dilaksanakan setelah melalui proses penetapan dari pemerintah pusat.
Pada tahap pertama, bantuan tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya Bunguran Timur Laut, Bunguran Utara, Bunguran Barat, dan Bunguran Batubi.
Adapun tahap kedua sebanyak 224 unit berasal dari tiga sumber program kementerian dan lembaga. Rinciannya, 69 unit melalui Kementerian Sosial, 150 unit melalui program BNPB atau dukungan penanganan kawasan perbatasan, serta lima unit melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Bantuan tahap kedua tersebut tersebar di Kecamatan Bunguran Selatan, Pulau Tiga, dan Pulau Laut.
Bagi masyarakat penerima, program rehabilitasi ini diharapkan menjadi kesempatan untuk memperbaiki bagian rumah yang selama ini membutuhkan perhatian. Dengan dukungan anggaran pemerintah, kualitas hunian diharapkan meningkat sehingga keluarga dapat tinggal dalam lingkungan yang lebih aman dan nyaman.
Suratmojo menegaskan, skema bantuan Rp20 juta per rumah diperuntukkan bagi peningkatan kualitas bangunan. Skema ini berbeda dengan bantuan pembangunan rumah baru yang memiliki standar anggaran sekitar Rp50 juta per unit untuk rumah tipe 36.
Pemerintah daerah pun berharap program tersebut tidak berhenti pada 2026. Kebutuhan hunian layak di Natuna masih menjadi perhatian, sehingga penambahan kuota bantuan pada tahun berikutnya dinilai penting agar lebih banyak keluarga dapat merasakan manfaatnya.
“Mudah-mudahan pada 2027 kuota untuk Natuna bisa lebih besar dibandingkan tahun ini. Program ini berkelanjutan karena menjadi bagian dari dukungan terhadap program nasional 3 juta rumah,” ujarnya.
Di tengah tantangan pembangunan kawasan perbatasan, rehabilitasi rumah menjadi salah satu langkah yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.
Sebab, rumah yang layak bukan hanya tentang kondisi fisik bangunan, tetapi juga menyangkut rasa aman, kenyamanan, dan martabat keluarga.
Dengan alokasi Rp7,78 miliar untuk 389 rumah, program ini diharapkan memberikan perubahan nyata bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Natuna.
Keberlanjutan program dan pengawasan pelaksanaannya menjadi kunci agar bantuan benar-benar sampai kepada warga yang membutuhkan dan menghasilkan hunian yang lebih layak.
Editor : Papi












