Bursakota.co.id Lingga – Berawal dari berkas penyaluran bantuan BPUM Covid-19 milih salah satu warga, yang diduga belum ditanda tangani oleh Kepala Desa Kerandin, menimbulkan selisih paham, Selasa (27/04/2021).
Menurut Kades Kerandin, Sulaiman surat rekom atau SKU untuk pencairan dana bantuan pusat tersebut ke Bank penyalur bukan tidak mau ia tanda tangani, namun penanda tanganan itu harus melalui proses bertahap, artinya harus mengantri.
“Artinya kan bukan saya tidak mau menanda tangan, mau karena itu kewajiban saya, masih separoh lagi yang belum di tanda tangan lagi, tidak ada lah niat saya mau menghalangi, gile pulak kita orang kampong, sabet kita mau seperti itu kan, selama ini saye terdepan untuk masyarakat saye,” kata Sulaiman membantah isu yang berkembang.
Apalagi, jelas dia persoalan ini bukan lah sesuatu yang besar, sebab ia dan salah satu warga tersebut merupakan saudara yang perpangkat anak saudara, dan sangat tidak mungkin jika ia sampai melakukan pemukulan atau pun kekerasan.
Jika dikatakan itu merupakan pemukulan, untuk diketahui, persepsi pemukulan itu sendiri, terang Sulaiman jika menggunakan tangan atau pun alat bantu lainnya, tapi ia berani bersaksi di atas sumpah bahkan di hadapan kepolisian, jika ia tidak perna melakukan pemukulan.
“Maaf sebelumnya untuk di ketahui, bahasa pemukulan itu kan gini, kalau kita pukul pakai tangan, ini pun kalau dikatakan pakai tangan boleh haram,” jelasnya.
Sementara itu, pada intinya ia sebagai kades, dan pelayan publik akan berusaha mengayomi masyarakat dengan sebagai mungkin, namun tidak di pungkiri sebagai manusia ia tetap lah memiliki kekurangan, dengan keterbatasan itu pula ia akan terus berjuang memberikan pelayanan terbaik terhadap semua masyarakat Kerandin.
Diketahui, antara Kepala Desa Kerandin dan salah satu warga, sudah dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan di kantor Polsek Daik Lingga, dengan diterbitkannya surat perjanjian antara kedua belah pihak.
Laporan : Iwan