Bursakota.co.id, Anambas – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas kembali mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana pornografi atau informasi di Anambas serta mengamankan satu orang perempuan yang diduga sebagai pelaku, Minggu (11/08/2024).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H, M.H menjelaskan, pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pornografi tersebut berawal dari laporan seorang saksi berinisial ER yang mengatakan beredarnya video aksi seorang gadis memperagakan masturbasi dengan caption “vd untuk dijual minat pm ok”
“Pada hari kamis siang ( 08/08/2024 ) sekitar pukul 14:00 WIB saksi ER sedang berada di RSUD Tarempa, mendampingi korban pencabulan untuk melakukan visum bersama saksi (S) dan (TA)” jelasnya.
Sambil menunggu hasil visum keluar, saudari ER bersama kedua temannya, bermain HP untuk menghilangkan kejenuhan menunggu.
“Pada saat sedang bermain HP, saksi (S) menunjukkan HP miliknya dan memperlihatkan video tidak senonoh yang di posting di status WhatsApp milik seorang gadis dengan inisial (K)” lebih jelas ucapnya.
Lebih lanjut saksi mengatakan, bahwa temannya (TA) berniat untuk mengomentari video tak senonoh yang berdurasi sekitar satu menit tersebut, namun dilarang oleh saksi
“Dia bilang “Bu, saya komen ya”, jangan nanti dihapus videonya, lalu kami berdua merekam status WhatsApp (K) dengan HP untuk menjadi bukti apabila status WhatsApp tersebut dihapus, dan bukti itu juga bertujuan untuk berkoordinasi dengan kepala dinas sosial” lanjutnya
Sebelumnya, saksi sempat mendatangi rumah milik orangtua (K), untuk menanyakan keberadaan, dan menanyakan maksud dan tujuan (K) memposting video yang bermuatan Pornografi tersebut, tapi saat itu ia tidak ada dirumah kata ibunya” terangnya lagi
Mendengar (K) tidak berada di rumah, tak lantas membuat saksi (ER) meninggalkan rumah yang beralamat di jalan sungai Sugi no 9 RT 05/RW 01 kelurahan Tarempa tersebut.
“Sekitar 5 menit kita tunggu akhirnya dia datang, dan menanyakan tujuannya memposting video bermuatan Pornografi itu. Pada awalnya dia tidak mengakui bahwasanya dia yang memposting status WhatsApp miliknya, sekitar sepuluh menit kemudian dia mengaku bahwasanya dia yang memposting video tersebut” lanjut saksi menerangkan.
Tak lama setelah mendengar pengakuan, saksi bersama temannya langsung melaporkan dan mengadukan peristiwa penyebaran video pornografi tersebut.
Mendapat laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas langsung menangani, dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Selain mengamankan terduga pelaku, Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas juga berhasil mengamankan barang bukti, 1 unit handphone INFINIX SMSRT 5 berwarnahitam, dengan IMEI (SIM slot 1) 359002631479154 dan IMEI (SIM slot 2)3590026314162, dengan satu buah SIM card.
Untuk itu, terduga pelaku akan disangkakan pasal 29 Undang undang negara Republik Indonesia no 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat 1 Undang undang RI no 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.(Bk/Jun).