Bursakota.co.id, Batam – Sesuai dengan ketentuan, pemungutan retribusi pelayanan persampahan dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), penerima pembayaran atas retribusi tersebut dicatat oleh bendahara penerimaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam berdasarkan bukti pembayaran tunai atau transfer ke rekening Kas Daerah.
Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batam tahun 2021.
Terdapat pungutan atas pelayanan kebersihan tidak disetor ke kas daerah sebesar Rp. 110.044.000,00
Sesuai dengan ketentuan, pemungutan retribusi pelayanan persampahan dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), selanjutnya penerima pembayaran atas retribusi tersebut dicatat oleh bendahara penerimaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam berdasarkan bukti pembayaran tunai atau transfer ke rekening Kas Daerah.
Dari hasil pemeriksaan pada beberapa sekolah menunjukan terdapat pembayaran retribusi pelayanan persampahan oleh sekolah yang tidak masuk ke rekening kas daerah dan tidak tercatat sebagai pendapatan retribusi.
Menurut hasil audit BPK, berdasarkan bukti pembayaran retribusi pelayanan persampahan pada sejumlah SD Negeri, sebanyak 43 sekolah membayarkan retribusi dengan total belanja Rp99.259.000,00.
“Penelusuran pada rekening koran kas daerah dan Buku Kas Umum (BKU) Bendahara penerimaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diketahui hanya Rp5.365.000,00 yang masuk ke rekening kas Daerah, terdapat selisih sebesar Rp. 93.894.000,00 (Rp. 99.259.000,00 – Rp. 5.365.000,00) yang tidak di akui sebagai pendapatan retribusi dan tidak di setor ke kas daerah sampai dengan 31 Desember 2021,” ujar BPK melalui LHP.
Selain SD Negeri, BPK juga melakukan pengujian dokumen yang sama yang dilakukan pada 19 SMP Negeri dan diperoleh nilai pembayaran retribusi pelayanan persampahan dengan mengunakan Dana BOS tahun 2021 adalah sebesar Rp34.434.000,00,
Namun berdasarkan rekening koran kas Daerah dan Buku Kas Umum (BKU) bendahara penerima, retribusi pelayanan persampahan yang masuk ke rekening kas Daerah sebesar Rp. 18.284.000,00, sehingga terdapat selisih sebesar Rp16.150.000,00 yang tidak diterima oleh pemerintah Kota Batam sampai dengan 31 Desember 2021.
Atas kekurangan tersebut Bendahara penerima tidak mencatat sebagai pendapatan maupun piutang, dikarenakan tidak ada juru pungut atau pihak ketiga yang melapor pendapatan tersebut melalui slip setoran.
“Proses pembayaran retribusi ini terdiri dari tunai atau transfer ke rekening pribadi pihak penagih, bendahara penerimaan menyampaikan pihaknya telah melakukan penelusuran ke kas daerah, namun atas selisih Rp. 110.044.000,00 (Rp. 93.894.000,00 + Rp. 16.150.000,00) tidak masuk ke kas Daerah,” tutur BPK lewat LHP.
Hasil konfirmasi tim BPK kepada SD Negeri dan SMP Negeri diperoleh informasi bahwa pihak sekolah tidak dapat memastikan apakah petugas penagih retribusi tersebut merupakan petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau pihak ketiga sebab tidak pernah menunjukan identitasnya.
“Namun pihak sekolah memastikan bahwa sekolah mendapatkan pelayanan dari kendaraan pengangkut sampah dengan atribut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau kecamatan / RW setempat,” lugas BPK.
Atas permasalahan ini BPK merekomendasikan Wali Kota Batam agar memerintahkan, Inspektorat Kota Batam memproses nilai pungutan pelayanan kebersihan yang tidak masuk ke Kas Daerah sebesar Rp. 110.044.000,00 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan redaksi bursakota.co.id belum berhasil melakukan konfirmasi kepada Inspektorat Kota Batam, apakah rekomendasi dari BPK sudah ditindak lanjuti atau belum terhadap retribusi pungutan pelayanan kebersihan yang tidak masuk ke Kas Daerah sebesar Rp110.044.000,00 pada tahun 2021. (Bk/Redaksi)