Tokoh Masyarakat Minta MK Berhati-hati Putuskan Gugatan Pilkada Siak

0
127
Ket Foto : Perkumpulan tokoh masyarakat Kabupaten Siak yang berdomisili di Pekanbaru meminta Mahkamah Konstitusi (MK) berhati-hati dalam memutuskan gugatan terkait hasil Pilkada Kabupaten Siak.

Bursakota.co.id, Siak – Perkumpulan tokoh masyarakat Kabupaten Siak yang berdomisili di Pekanbaru meminta Mahkamah Konstitusi (MK) berhati-hati dalam memutuskan gugatan terkait hasil Pilkada Kabupaten Siak.

Ketua Tokoh Perkumpulan Masyarakat Siak di Pekanbaru Said Usman Abdullah menyebut kondisi Kabupaten Siak saat ini sangat memprihatinkan. Situasi itu diperparah dengan adanya sengketa Pilkada yang hingga kini belum selesai.

“Dengan adanya gugatan Pilkada ini, tentu menjadi persoalan terhadap kepentingan masyarakat. Seharusnya kepala daerah terpilih sudah dilantik dan mulai bekerja untuk memenuhi harapan rakyat,” ujar Said Usman Abdullah saat mengunjungi Siak, mewakili tokoh-tokoh masyarakat lainnya.

Ia menambahkan, masyarakat Siak saat ini mulai merasa resah terhadap ketidakpastian situasi politik daerah tersebut.

“Kami sengaja datang ke Siak untuk bertemu langsung dengan masyarakat. Kami melihat keresahan itu nyata dirasakan warga,” tambahnya.

Kemudian, Mantan Gubernur Provinsi Riau Abubakar juga mempertanyakan motif gugatan Pilkada ini, apakah untuk kepentingan segelintir orang atau benar-benar mewakili kepentingan masyarakat luas.

“Kalau memang untuk kepentingan masyarakat, kenapa tidak dipersoalkan sejak tahap pendaftaran di KPU? Kenapa baru sekarang? Padahal Pilkada Siak sudah berlangsung dua kali dan sudah ada pemenangnya,” katanya.

Menurutnya, proses Pilkada Kabupaten Siak sudah berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, mulai dari penetapan pasangan calon hingga pengumuman kepala daerah terpilih.

“KPU tentu bekerja berdasarkan aturan. Persoalan administrasi yang sekarang dipersoalkan sudah tidak relevan lagi,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak agar bersikap profesional dan jujur dalam menghadapi proses hukum yang berlangsung di MK.

“KPU jangan main-main. Harus bertanggung jawab jika konflik ini terus berlarut-larut. Masyarakat sudah banyak berkorban demi terselenggaranya Pilkada Siak ini,” ujarnya.

Wan Abubakar juga mengungkapkan bahwa perkumpulan masyarakat Kabupaten Siak di Pekanbaru akan menyampaikan penolakan terhadap rencana pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) jilid dua. Penolakan tersebut akan disampaikan secara tertulis ke Mahkamah Konstitusi usai digelarnya diskusi publik.(Bk/ady)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini