
Lingga – Menjelang pergantian tahun anggaran, Pemerintah Desa Tajur Biru, Kecamatan Temiang Pesisir, Kabupaten Lingga melaksanakan tahapan penting dalam siklus perencanaan pembangunan desa, yaitu Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kamis (11/12/2025).
Kegiatan evaluasi ini dilaksanakan di Kantor Camat Temiang Pesisir dan dihadiri secara langsung oleh Tim Evaluasi dari Kecamatan Temiang Pesisir, dan Pendamping Desa.
Evaluasi APBDes merupakan langkah wajib yang bertujuan untuk memastikan Kesesuaian Program untuk mengecek apakah semua program dan kegiatan yang dianggarkan telah sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan prioritas pembangunan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Kabupaten.
Mengkaji Rasionalitas Anggaran Memastikan bahwa alokasi dana untuk setiap bidang (Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Masyarakat, dan Pemberdayaan) telah sesuai dengan kebutuhan riil dan prinsip efisiensi.
Memperkuat Aspek Hukum Memberikan koreksi dan masukan agar rancangan APBDes tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Proses dan Hasil Evaluasi
Dalam kegiatan tersebut, Perangkat Desa Tajur Biru memaparkan secara rinci draf APBDes 2026, termasuk sumber pendapatan (DD, ADD, PADes) dan rincian belanja per bidang.
Tim Evaluasi Kecamatan memberikan masukan dan catatan konstruktif, di antaranya fokus pada Peningkatan Efektivitas Anggaran Stunting: Memastikan alokasi dana untuk penanganan DBD dan stunting lebih terukur dan tepat sasaran.
Optimalisasi Dana Desa (DD): Mengarahkan pemanfaatan DD agar maksimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan program ketahanan pangan.
Kesesuaian Administrasi: Memastikan nomenklatur dan kode rekening anggaran telah mengikuti standar akuntansi keuangan desa. Komitmen Transparansi
Hendra selaku Camat Temiang Pesisir menyampaikan bahwa masukan dari Tim Kecamatan akan segera ditindaklanjuti dan disempurnakan. Evaluasi ini adalah bagian dari mekanisme kontrol untuk memastikan setiap rupiah dana desa dikelola secara akuntabel dan transparan.
Kami berkomitmen penuh untuk melaksanakan koreksi ini sehingga APBDes 2026 yang disahkan nanti benar-benar menjadi panduan kerja yang efektif demi kemajuan Desa Tajur Biru maupun Desa yang lain nya yang berada diwilayah Kecamatan Temiang Pesisir, Yang jelas penggunaan dana Desa tidak lari dari Perioritas yang sudah tentukan
Setelah perbaikan diselesaikan, APBDes 2026 akan ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes) dan siap dilaksanakan per 1 Januari mendatang.(Bk/Iwan)
















