Bursakota.co.id, Natuna – Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna melalui Badan Penelitian, Pengembangan dan Perencanaan Daerah Kabupaten Natuna menggelar Rapat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Daerah di Kabupaten Natuna Tahun 2022.
Rakor dibuka oleh Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Ranai pada Kamis (01/12/2022).
Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda dalam sambutannya menekankan pentingnya komitmen berbagai pihak dalam menyinergikan program-program pengentasan kemiskinan ini.
“Untuk mewujudkan penurunan kemiskinan, tentunya dibutuhkan komitmen bersama dan kerja keras berbagai pihak terkait serta perlu sinergitas antar sektor pembangunan yang ada, termasuk percepatan penyerapan dana pembangunan,” ungkap Wabup.
Wabup menambahkan, inti dari rapat adalah penetapan program kemudian dalam penetapan sasaran untuk menumpaskan kemiskinan. “penetapan program yang tepat merupakan initi dari utama dalam mengentaskan kemiskinan melalui berbagai program OPD, misalnya program peningkatan kesejahteraan melalui bantuan kelompok atau perorangan,” ujar Wabup.

Wakil Bupati juga menjelaskan, pembentukan tim TPKP bertujuan untuk mempermudah dalam penanganan kemiskinan yang bersifat lintas sektoral dan lintas pemangku kepentingan. Upaya ini tidak hanya melibatkan pihak Pemerintah, tetapi juga non Pemerintah, seperti organisasi masyarakat serta dunia usaha.
Dengan demikian efektivitas penanggulangan kemiskinan akan sangat dipengaruhi oleh kualitas koordinasi lintas sektoral dan lintas pemangku kepentingan tersebut, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan kebijakan dan program di dalamnya.
“TKPK Daerah bertugas menganalisis kondisi kemiskinan daerah, merancang anggaran belanja yang efektif untuk penanggulangan kemiskinan serta menyusun instrumen yang tepat untuk melakukan koordinasi dan pengendalian pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan di daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten Natuna, Emil Lismana memaparkan TKPK memiliki fungsi untuk menyelenggarakan koordinasi untuk penyusunan rancangan RPKD Kabupaten/kota di bidang penanggulangan kemiskinan, fasilitas pengembangan kemitraan bidang penanggulangan kemiskinan di daerah.
“Selain TKPK Kabupaten / Kota mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan , perencanaan , pelaksanaan , dan pemantauan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan di wilayahnya,” Jelasnya.

Untuk Kabupaten Natuna sedniri, Emil menerangkan, adapun tata kerja TKPK Kabupaten antara lain, Tata kerja TKPK Kabupaten / Kota dilakukan berdasarkan agenda kerja tahunan.
Agenda kerja tahunan memuat Rencana Kerja Penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah, Rencana Aksi Tahunan, dan Laporan Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan. Penyusunan RPKD, Rencana Aksi Tahunan, dan laporan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan melalui rapat koordinasi TKPK Kabupaten / Kota yang dilaksanakan paling sedikit 3 ( tiga ) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai dengan kebutuhan.
Turut hadir dalam acara tersebut Asisten l Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala BP3D Kabupaten Natuna, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Badan Statistik Natuna, Ketua STAI Natuna, Ketua Baznas Ketua LAM Natuna, serta Anggota Tim TPKP Kabupaten Natuna. (Bk/Adv/Dik)