Wamenko Polhukam dan Plt Wakil Jaksa Agung Kunjungi Pulau Penyengat, Tegaskan Pentingnya Warisan Budaya Melayu

0
23
FOTO : Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Wamenko Polhukam) RI, Letjen TNI (Purn) Lodewick Freidrich, bersama Plt Wakil Jaksa Agung RI, Prof Dr Asep Nana Mulyana, melakukan kunjungan ke Pulau Penyengat, situs sejarah penting di Provinsi Kepulauan Riau, Senin 28 Juli 2025.

Tanjungpinang – Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Wamenko Polhukam) RI, Letjen TNI (Purn) Lodewick Freidrich, bersama Plt Wakil Jaksa Agung RI, Prof Dr Asep Nana Mulyana, melakukan kunjungan ke Pulau Penyengat, situs sejarah penting di Provinsi Kepulauan Riau, Senin 28 Juli 2025.

Didampingi oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad, rombongan mengunjungi beberapa titik bersejarah seperti Masjid Raya Sultan Riau, makam Raja Ali Haji, dan Sumur Perigi Tua.

Mereka juga menyempatkan diri ke Rumah Perdamaian Adhyaksa, simbol pendekatan hukum restoratif berbasis kearifan lokal.

Gubernur Ansar menegaskan pentingnya Pulau Penyengat sebagai pusat warisan budaya dan identitas nasional, serta berharap kunjungan ini memperkuat statusnya sebagai situs sejarah unggulan.

Letjen TNI (Purn) Lodewick menyatakan bahwa kunjungan ini bukan sekadar seremoni, tetapi penghormatan terhadap kontribusi peradaban Melayu dalam membentuk jati diri bangsa.

Ia juga mengapresiasi pelestarian budaya oleh Pemprov Kepri sebagai bentuk nyata sinergi antara sejarah dan semangat kebangsaan.

Prof Dr Asep Nana Mulyana menambahkan bahwa Pulau Penyengat memberikan pelajaran penting soal nilai keadilan, hukum adat, dan keharmonisan budaya.

Ia menyambut baik keberadaan Rumah Perdamaian Adhyaksa sebagai wujud nyata hukum yang berkeadilan dan berbasis budaya.

Kunjungan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran nasional terhadap pentingnya pelestarian warisan sejarah dan nilai budaya lokal sebagai pilar kebangsaan.

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini