Bupati Buton Tengah Keluarkan Instruksi Tentang Penertiban Kendaraan Dinas Lingkup Pemkab Buteng

0
1829
Keterangan Foto : Bupati Buton Tengah Azhari saat pelantikan di Kendari, di lampirkan dengan dokumen instruksi penertiban kendaraan dinas lingkup Pemkab Buteng

Buton Tengah – Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) resmi mengeluarkan instruksi penertiban kendaraan dinas yang berada di bawah lingkup Pemerintah Daerah

Instruksi ini ditandatangani langsung oleh Bupati Buton Tengah Dr Azhari S.STP.,M.Si sebagai langkah tegas dalam menertibkan penggunaan aset daerah, khususnya kendaraan roda dua dan roda empat yang digunakan oleh pegawai pemerintahan, Kamis 16/04/2025

instruksi tersebut di tujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Tengah selaku pengelola barang dan juga Kepala OPD selaku pengguna barang

Melalui instruksi Nomor 110/113/2025, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diimbau untuk melakukan pendataan ulang dan memastikan bahwa kendaraan dinas digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Dalam instruksi tersebut Bupati menegaskan Bahwa setiap kendaraan dinas baik mobil maupun motor dihadirkan di pelataran depan Kantor Bupati Buton Tengah Labungkari wajib dilengkapi dengan plat resmi kendaraan dinas tersebut

Lebih lanjut, Ia menekankan bahwa Kendaraan dinas tidak boleh diparkir di Kota Baubau, Wamengkoli dan sekitarnya, untuk menjaga ketertiban dan keamanan aset
daerah.

Adapun isi instruksi Bupati Buton Tengah Nomor 110/113/2025 sebagai berikut:

1. Bahwa setiap kendaraan dinas baik mobil maupun motor untuk dihadirkan di pelataran depan Kantor Bupati Buton Tengah Labungkari, sesuai jadwal terlampir, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengawasan sesuai ketentuan.

2. Bahwa setiap kendaraan dinas baik mobil maupun motor dihadirkan di pelataran depan Kantor Bupati Buton Tengah Labungkari wajib dilengkapi dengan plat resmi kendaraan dinas tersebut

3. Setiap OPD harus membuat kunci cadangan (duplicate) untuk kendaraan dinas yang digunakan, baik mobil maupun motor, dan menyerahkannya ke Bidang Aset, sebagai bagian dari upaya pengamanan dan pengelolaan aset yang efektif

4. Kendaraan dinas tidak boleh diparkir di Kota Baubau, Wamengkoli dan sekitarnya, untuk menjaga ketertiban dan keamanan aset daerah.

Instruksi ini di nilai sebagai langkah positif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, tertib, dan akuntabel.

Dengan adanya instruksi ini, penggunaan aset daerah dapat lebih optimal serta memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di Buton Tengah.

Laporan : Haris

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini