
Bursakota.co.id, Anambas – Bupati Kepulauan Anambas secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (25/06/2025).
Bupati kepulauan Anambas Aneng mengawali pidatonya mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 itu merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh kepala daerah paling lambat enam bulan setalah tahun anggaran berakhir.
Sesuai dengan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Perlu kami sampaikan bahwa campaian kinerja pemerintah daerah pada tahun anggaran 2024 merupakan tahapan pelaksanaan agenda dan program pembangunan pelaksanaan RPJMD Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2021-2026,” ucapnya.
Lanjutnya menyebutkan, arah dan kebijakan pembangunan pada tahun 2024 merupakan produk bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, yang dibangun atas komitmen bersama dengan prinsip transparansi dan akuntabiotas yang menitik beratkan pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntasi pemerintan. Materi racangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2024 yang disampaikan dan di sajikan adalah dalam bentuk laporan keuangan pemerintah daerah berbasis aktual meliputi tujuh komponen utama, yaitu laporan REALISASI anggaran, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan tahun anggaran 2024,” jelasnya.
Selain dari itu, Bupati Kepualauan Anambas itu juga mengatakan, bahwa pertanggungjawaban pepaksanaan APBD tahun anggaran 2024 telah disampaikan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas melalui surat bupati Kepulauan Anambas nomor B/900.1.11/27/KDH/SD/06/2025 pada 19 Juni 2025 perihal penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2024 yang telah disampaikan pada 20 Juni 2025.
“Adapun Subtansi rancangan peraturan daerah tentang pertangungjawab pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, Sesuai hasil audit Badan Pemeriksaan Keuanga Republik Indonesia (BPK-RI) nomor 88.B/S-HP/XVIII.TJP/05/2025 pada 22 Mei 2025 atas LKPD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun anggaran 2024,” katanya.
Dirinya menjelasakan, pendapatan daerah yang di anggarakan sebesar Rp.984.762.634.724,32 sampai dengan dengan akhir tahun anggaran 2024 teraalisasi sebesar Rp. 809.505.443.369,94 atau 82,20 persen. Diantaranya itu pendapat Asli Daerah (PAD) yang di anggarkan sebesar Rp. 39.179.339.491,00 dan terealisasikan Rp.35.544.549.195,94 atau 90,72 Persen.
Kemudian untuk pendapatan pajak Daerah yang di anggarakan sebesar Rp. 22.559.538.747,00 terealisasikan Rp. 18.599.426.707,00 atau 82,45 persen, sedangkan untuk pendapatan retribusi daerah yang di anggarakan sebesar Rp. 4.650.745.981,00 hanya terealisasikan Rp1.566.244.153,00 atau 33,68 persen, dan untuk pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahakan dianggarkan sebesar Rp. 1.318.019.763,00 terealisasikan Rp1.241.953.264,00 atau 94,23 persen.
Masih dijelaskannya dan lain PAD yang sah dianggarkan sebesar Rp10.651.035.000,00 terealisasikan Rp.14.136.925.071,94 atau 132,73 persen. Sementara itu itu pendapatan transfer Rp.942.803.795.233,32 terealisasikan Rp.773.804.025.511,00 atau 82,07
“Pendapatan transfer ini teridiri transfer pemerintah pusat yaitu dana bagi hasil pajak dan danan bagi hasil sumberdaya alam, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus, yang di anggarakan Rp.829.911.776.066,00 terealisasi Rp676.978.622.739,00 atau81,57 persen, lalu untuk transfer pusat lainnya seperti dana desa dan insentif fiskal di anggarkan Rp49.259.836.176,32 terealisasikan Rp45.048.357.000,00 atau 91,45,” jelasnya.
“Transfer pemerintahbderag lainnya yaitu pendapatan bagi hasil dan bantuan keuangan di anggarkan Rp63.632.182.991,00 terealisasikan Rp51.777.045.772,00 atau 81,37 persen,” Aneng.
Lebih lanjut lagi dirinya menyebutkan, belanja daerah yang di anggarkan sebesar Rp1.009.212.363.684,00 terealisasikan Rp832.217.333.836,00 atau 82,46 persen itu diantaranya. Belanja operasi yang di anggarakan Rp753.364.429.755,18 terealisasikan Rp. 631.659.116.114,00 atau 83,85 persen, belanja modal Rp.141.992.627.668,31 teralisasikan Rp104.420.106.437,00 atau 73,54 persen.sedangkan untuk Belanja tidak terduga yang di anggarakan Rp 1.959.397.381,51 tidak terealisasikan.
Selain dari itu belanja transfer yang dianggarkan Rp111.895.908.879,00 terealisasikan Rp. 96.138.111.285,00 atau 85,92 persen, dan pembayaran daerah di anggarkan Rp. 24.449.728.959,68 terealisakan sebesar RP. 24.933.952.263,35 atau 101,98 persen. Kemudian untuk sisa lebih pembiyaan anggaran (SILPA) tahun anggaran 2024 sebesar Rp.2.222.061.797,29.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian ini merupakan yang kedelapan kalinya secara berturut-turut.
“Perlu saya sampaikan bahwa dengan keterbatasan waktu yang ada, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 harus segera kita laksanakan,” ujar Aneng.
“Kita perlu mengantisipasi agar tidak terjadi keterlambatan dalam penetapan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, karena hal tersebut akan berdampak pada proses penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Sebagaimana diketahui, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah merupakan salah satu lampiran utama dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” ucapnya.
Untuk itu, saya berharap dengan penuh kearifan dan komitmen kita bersama, pembahasan dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat segera dilakukan, sehingga penetapan menjadi Peraturan Daerah dapat terlaksana dengan baik, benar, tepat waktu, dan berkualitas.(BK/Jun).