Bupati Azhari Kukuhkan 13 Kepala Desa, Masa Jabatan Diperpanjang Hingga 2027

0
133
FOTO : Azhari kukuhkan 13 kepala desa periode hingga 2027 di kantor Bupati Buton Tengah

Buton Tengah – Bupati Buton Tengah, Dr. Azhari, secara resmi mengukuhkan 13 kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan hingga tahun 2027. Pengukuhan tersebut berlangsung di kantor Bupati Buton Tengah, Jum’at (29/08/2025).

Pengukuhan ini sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi dan surat edaran menteri dalam negeri nomor 100.3/4179/SJ mengenai perpanjangan masa jabatan bagi kepala desa yang telah terpilih dan masa jabatannya berakhir pada periode November 2023 hingga Februari 2024, untuk memastikan kelanjutan pelayanan publik dan pembangunan desa.

Untuk daerah kabupaten Buton Tengah sebanyak 17 kepala desa yang seharusnya di kukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan hingga 2027, Namun 4 di antaranya telah mengundurkan diri karena maju sebagai calon anggota legislatif pada pemilu 2024 dan sebagian telah lolos sebagai ASN

Desa yang dimaksud yakni Lalibo dan Watorumbe (Kecamatan Mawasangka Tengah), Batubanawa (Kecamatan Mawasangka Timur), serta Lakapera (Kecamatan Gu). Untuk mengisi kekosongan, pemerintah daerah akan menunjuk pejabat kepala desa agar roda pemerintahan tetap berjalan dan pelayanan masyarakat tidak terhenti.

Dalam sambutannya, Bupati Azhari menegaskan untuk terus menjaga persatuan masa, Ia juga mengingatkan para kepala desa untuk menjadikan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan dan program kerja.

“Mari kita fokus membangun desa, jangan ada lagi kubu kubu, Pilkades tinggal dua tahun lagi, jalankan program desa lebih efektif dan berdampak langsung terhadap masyarakat, Ujar Bupati

Berikut 13 kepala desa yang dikukuhkan:

1. Sahrul Asmi, S.Pi – Desa Lolibu

2. Sahiruddin – Desa Kancebungi

3. Yasman – Desa Kolowa

4. Saharia – Desa Baruta Analalaki

5. Nuzula, S.Ag – Desa Bungi

6. La Daheru – Desa Oengkolaki

7. H. Samsul Zinu – Desa Waara

8. La Udi – Desa Bantea

9. Mardin – Desa Langkomu

10. Abidin, S.Pd – Desa Matara

11. Irwan – Desa Matawine

12. Muhammad Ridwan Ota Putra, S.Pd – Desa Baruta

13. Laudin – Desa Wantopi

Dengan perpanjangan ini, para kepala desa diharapkan mampu menjaga stabilitas pemerintahan desa, memperkuat pembangunan berbasis masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan warga.

Laporan : Haris

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini