Sket Tinjauan Pertanahan Berbeda dengan Sertifikat Hak Pakai Desa, Lokasi Pembangunan Kopdes Merah Putih Polindu Diduga Bermasalah

0
99
Keterangan foto : kiri,hasil sket peninjauan lapangan oleh badan pertanahan kabupaten Buton Tengah tahun 2023. Kanan, Gambar fotokopi sertifikat hak pakai desa tahun 1989.

Buton Tengah – Polemik pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Polindu, Kabupaten Buton Tengah, kian memanas.

Proyek tersebut diduga dibangun di atas lahan yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) warga, namun pemerintah desa tetap melanjutkan pembangunan meski muncul keberatan dan persoalan administrasi pertanahan.

Alih-alih menghentikan sementara pembangunan atau mencari lokasi alternatif, pemerintah desa terkesan bersikukuh melanjutkan proyek Kopdes Merah Putih.

Pemerintah desa berdalih bahwa lahan yang digunakan merupakan tanah desa yang selama ini diklaim sebagai kebun PKK. Namun, hasil penelusuran dokumen menunjukkan bahwa alas hak yang digunakan bukanlah Sertifikat Hak Milik, melainkan Sertifikat Hak Pakai Tahun 1989.

Secara hukum, hak pakai memiliki keterbatasan kewenangan dan tidak dapat dialihfungsikan untuk pembangunan fisik permanen tanpa prosedur dan persetujuan yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kejanggalan semakin menguat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara sertifikat desa dengan sket hasil tinjauan pertanahan yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buton Tengah pada tahun 2023.

Dalam sertifikat desa, bidang tanah digambarkan berbentuk persegi panjang, sementara dalam sket tinjauan pertanahan, bentuk, batas, dan letak lahan terlihat berbeda secara signifikan.

Perbedaan mendasar ini memunculkan dugaan kuat adanya penggeseran atau ketidaksesuaian lokasi bidang tanah pada sertifikat hak pakai desa, yang kemudian digunakan sebagai dasar legitimasi pembangunan Kopdes Merah Putih di atas lahan yang secara faktual diduga merupakan SHM milik warga.

Sejumlah pihak menilai, melanjutkan pembangunan di tengah sengketa dan ketidakjelasan status hukum lahan merupakan bentuk pengabaian asas kehati-hatian (prudential principle) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu konflik agraria dan persoalan hukum di kemudian hari.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dan komprehensif dari Pemerintah Desa Polindu maupun instansi terkait mengenai perbedaan antara sket tinjauan pertanahan dengan sertifikat desa, serta dasar hukum yang dijadikan landasan untuk tetap melanjutkan pembangunan Kopdes Merah Putih di lokasi yang kini dipersoalkan.

Polemik ini mendorong desakan agar pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional segera turun tangan melakukan verifikasi lapangan secara terbuka dan independen, guna memastikan kepastian hukum atas status lahan serta mencegah konflik agraria yang lebih luas di Kabupaten Buton Tengah.

Laporan : Haris

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini