Rokok Merek ABI Diduga Gunakan Pita Cukai Tidak Sesuai, Beredar di Lingga Utara

0
95
FOTO : Rokok merek ABI

Lingga – Peredaran rokok merek ABI di wilayah Lingga Utara dan sekitarnya menuai sorotan publik. Pasalnya, pada kemasan rokok tersebut tertera pita cukai dengan keterangan harga Rp10.325 per 12 batang, sementara isi dalam satu bungkus diduga mencapai 20 batang.

Temuan ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara pita cukai dan jumlah isi rokok dalam kemasan yang beredar di pasaran. Jika benar, hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan di bidang cukai hasil tembakau.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pada pita cukai yang menempel pada bungkus rokok tersebut tertulis jelas:
“Cukai Hasil Tembakau Indonesia – KEMBSUKA01 – Rp10.325 / 12 btg.”

Namun demikian, rokok merek ABI yang dijual dengan harga belasan ribu rupiah per bungkus tersebut diduga berisi 20 batang, bukan 12 batang sebagaimana tercantum dalam pita cukai.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah terjadi kesalahan distribusi pita cukai, atau justru ada dugaan penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan guna memuluskan peredaran rokok tersebut.

Praktik penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dapat berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai serta menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di industri hasil tembakau.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak distributor maupun instansi berwenang terkait dugaan tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta pihak Bea Cukai segera melakukan penelusuran guna memastikan keabsahan produk yang telah beredar luas di wilayah Lingga Utara.

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat peredaran rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai bukan hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga menyangkut perlindungan konsumen.(Bk/Iwan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini