Polemik Lahan Sagu di Lingga, Perusahaan Bantah Sengaja Serobot, Pemda Hentikan Aktivitas

0
22
FOTO : Polemik dugaan penyerobotan lahan sagu milik warga Desa Pekaka, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga,

Lingga — Polemik dugaan penyerobotan lahan sagu milik warga Desa Pekaka, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, memasuki babak baru.

Pihak perusahaan akhirnya angkat bicara, sementara pemerintah daerah mengambil langkah tegas menghentikan aktivitas di lokasi.

Direktur Umum Regional CAA Grup yang menaungi PT Citra Sugi Aditya (CSA), Guarman, menegaskan bahwa insiden tersebut bukan merupakan tindakan yang disengaja.

“Kami tidak sengaja, karena kontraktor hanya melintas di kebun sagu dan terinjak tanaman yang baru tumbuh,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

Guarman juga memastikan perusahaan telah menyiapkan kompensasi bagi warga terdampak dan mengklaim telah mendapat persetujuan.

“Kami akan beri kompensasi kepada pemilik kebun, dan pemilik kebun sudah setuju,” katanya.

Ia menegaskan, perusahaan tidak memiliki niat untuk menguasai maupun merusak lahan sagu masyarakat.

“Tidak ada niat untuk menguasai kebun sagu. Ini murni terjadi tanpa sengaja,” tambahnya.

Warga Sebut Digusur Tanpa Izin

Sebelumnya, polemik ini mencuat setelah muncul dugaan penyerobotan lahan sagu oleh PT CSA untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit. Bahkan, disebutkan puluhan hektare lahan warga terdampak.

Tokoh muda Desa Pekaka, Bustami, menilai tindakan tersebut merugikan masyarakat.

“Ini jelas penyerobotan lahan sagu milik warga. Kebun-kebun digusur tanpa izin, kami minta perusahaan bertanggung jawab,” tegasnya.

Temuan Pemda: Ada Dampak Land Clearing

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Lingga, Said Hendri, menyampaikan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

“Kami sudah turun langsung menindaklanjuti informasi dan video yang beredar,” ujarnya.

Dari hasil peninjauan, ditemukan adanya dampak aktivitas land clearing di beberapa titik, yakni blok E46, E47, F46, dan F50. Sekitar 11 warga terdampak dengan estimasi luas lahan kurang lebih 2 hektare per orang.

Menurut Said, lahan sagu yang tersebar dalam spot-spot kecil menyebabkan area tersebut ikut terdampak dalam proses pembukaan lahan.

Ia juga mengungkapkan bahwa perusahaan tidak menerapkan buffer zone atau zona penyangga sekitar 50 meter sebagai area perlindungan.

“Kejadian ini dipicu lemahnya pengawasan, miskomunikasi antara manajemen dan kontraktor, serta belum lengkapnya data lahan masyarakat di tingkat desa,” jelasnya.

Pemda Ambil Sikap Tegas

Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah telah menghentikan sementara aktivitas land clearing di area terdampak.

Selain itu, perusahaan diminta untuk:

Membuat buffer zone sebagai area perlindungan

Melakukan pemulihan lahan melalui penanaman kembali

Mendukung pendataan lahan masyarakat oleh pemerintah desa

Pemerintah juga telah melayangkan surat resmi kepada pihak perusahaan sebagai bentuk penegasan.

“Kami telah menyampaikan nota dinas dan surat penegasan kepada PT CSA,” tegas Said Hendri.

Polemik ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keberlangsungan lahan sagu sebagai sumber penghidupan masyarakat. Penyelesaian yang adil dan transparan diharapkan dapat meredam konflik serta menjaga keseimbangan antara investasi dan kepentingan warga.(Bk/Iwan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini