Diduga Tak Kantongi Izin Lingkungan, Resort Mewah di Pulau Seranggas Lingga Disorot HNSI

0
84
FOTO : Resort mewah bernama Castaway Private Island di Pulau Seranggas, Desa Benan, Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga,

Lingga – Keberadaan resort mewah bernama Castaway Private Island di Pulau Seranggas, Desa Benan, Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga, menuai sorotan.

Resort yang sebagian bangunannya berdiri di atas laut itu diduga beroperasi tanpa mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta dokumen penting lainnya.

Resort tersebut diketahui berada sekitar 20 menit perjalanan menggunakan speedboat dari Desa Benan. Sejumlah vila mewah tampak dibangun di atas perairan, memanfaatkan ruang laut sebagai bagian dari kawasan wisata eksklusif.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lingga, Ruslan alias Jagat, mendesak pihak berwenang, khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan wilayah Kepulauan Riau, untuk segera turun tangan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Kami menduga resort tersebut tidak mengantongi PKKPRL. Ini menjadi perhatian serius kami karena berkaitan langsung dengan upaya menjaga ekosistem dan siklus konservasi di wilayah laut Lingga,” tegas Ruslan, Minggu (26/04).

Menurutnya, pembangunan yang memanfaatkan ruang laut wajib memenuhi dokumen Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Tanpa dokumen tersebut, aktivitas pembangunan dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, HNSI juga menyoroti dugaan adanya pembangunan fasilitas seperti terminal khusus (tersus) yang tidak sesuai dengan perizinan.

“PKKPRL adalah syarat mutlak dalam setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut, termasuk pembangunan di wilayah pesisir dan perairan. Jika itu tidak dimiliki, maka patut diduga kegiatan tersebut ilegal,” ujarnya.

Ruslan menegaskan, dugaan pelanggaran ini berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (perubahan Pasal 47A UU PWP3K),

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan,

serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang Laut.

Hingga berita di publis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola resort maupun instansi terkait mengenai kelengkapan perizinan tersebut.

HNSI Lingga berharap pemerintah daerah dan instansi pusat segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta menjaga kelestarian lingkungan laut di wilayah tersebut.

Kasus ini pun berpotensi menjadi perhatian publik, mengingat pembangunan di wilayah pesisir dan pulau kecil memiliki dampak langsung terhadap ekosistem serta kehidupan masyarakat nelayan setempat.(Bk/Iwan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini