Ngopi Bareng Media, Kajari Natuna Beberkan Peran Kejaksaan Kawal Program MBG

0
34
FOTO : Kejari Natuna Erwin Indrapraja saat menggelar diskusi santai sambil ngopi bersama awak media di Kedai Kopi Sepertiga Malam, Ranai, Rabu (10/6/2026) petang.

Natuna – Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Erwin Indrapraja, menegaskan dukungan penuh terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Republik Indonesia dalam upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak usia sekolah.

Pernyataan tersebut disampaikan Erwin saat menggelar diskusi santai sambil ngopi bersama awak media di Kedai Kopi Sepertiga Malam, Ranai, Rabu (10/6/2026) petang.

Menurut Erwin, Program MBG merupakan kebijakan strategis yang memiliki dampak besar terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Meski demikian, pelaksanaan program di lapangan masih memerlukan penyempurnaan, terutama dalam aspek tata kelola, mekanisme pelaksanaan, serta sistem pengawasan agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.

“Program ini sangat baik dan patut didukung karena menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Namun dalam implementasinya tentu masih perlu pembenahan dan penyempurnaan agar berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Erwin menegaskan bahwa Kejaksaan tidak berada pada posisi sebagai pelaksana program, melainkan berperan memberikan pendampingan, pengawasan, serta melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan yang dapat merugikan negara maupun masyarakat penerima manfaat.

Menurutnya, pengawasan preventif menjadi aspek penting mengingat Program MBG melibatkan anggaran yang besar, rantai distribusi yang panjang, serta banyak pihak yang terlibat mulai dari proses pengadaan bahan baku, pengolahan makanan, hingga pendistribusian kepada para penerima manfaat.

“Kejaksaan lebih mengedepankan langkah-langkah pencegahan. Tujuannya agar setiap potensi permasalahan dapat diantisipasi sejak dini sebelum berkembang menjadi pelanggaran hukum,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan program, Kejaksaan dapat memberikan pendampingan hukum kepada instansi terkait, melakukan penyuluhan dan penerangan hukum, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi berbagai hambatan hukum maupun administratif yang berpotensi muncul selama program berlangsung.

Selain itu, Kejaksaan juga melakukan pengawasan terhadap potensi penyimpangan, seperti praktik mark-up harga, pengurangan kualitas maupun kuantitas makanan, penyalahgunaan anggaran, hingga pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Erwin menilai langkah pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan penindakan setelah terjadinya pelanggaran. Karena itu, penguatan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas menjadi kunci utama keberhasilan Program MBG.

“Jangan sampai niat baik pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat justru terganggu oleh praktik-praktik yang tidak sesuai aturan. Karena itu pengawasan dan pencegahan harus dilakukan sejak awal,” tegasnya.

Ia menjelaskan, di lingkungan Kejaksaan fungsi pendampingan dan pengamanan program pemerintah dilaksanakan melalui Bidang Intelijen dalam kegiatan pengamanan pembangunan strategis, serta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam aspek pendampingan hukum.

Kajari Natuna berharap seluruh pihak yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis dapat bekerja secara profesional, transparan, dan berintegritas sehingga manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat serta mampu mendukung terwujudnya generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan berkualitas.

“Keberhasilan program ini bukan hanya soal tersalurnya makanan bergizi, tetapi juga bagaimana program tersebut dikelola secara baik, akuntabel, dan tepat sasaran demi masa depan anak-anak Indonesia,” pungkasnya.

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini