Saling Mengklaim, Polemik Lahan Kebun POLINDU-LALIBO Memanas, Pemerintah Kecamatan Hentikan Aktifitas Sementara

0
257
Keterangan foto : Situasi di lokasi sengketa lahan kebun antara masyarakat Lalibo dan Polindu

Buton Tengah – Sengketa lahan perkebunan di wilayah perbatasan Desa Polindu dan Desa Lalibo, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, kembali memanas. Perselisihan dipicu oleh kegiatan pematokan lahan yang dilakukan sejumlah warga Desa Polindu pada Sabtu (18/7/2026).

Aksi pematokan tersebut mendapat penolakan langsung dari warga Desa Lalibo yang mengaku sebagai pemilik kebun lama di lokasi tersebut. Ketegangan pun sempat terjadi ketika kedua belah pihak saling mempertahankan klaim atas lahan yang dipersoalkan.

Sementara itu Masyarakat desa Polindu berpendapat bahwa lahan tersebut berada dalam wilayah administrasi Desa Polindu. Sehingga masyarakat setempat melakukan pematokan sebagai langkah penegasan batas penguasaan.

Namun, klaim tersebut dibantah oleh para pemilik kebun asal Desa Lalibo. Mereka menegaskan bahwa lahan itu merupakan kebun warisan yang telah mereka kelola sejak lama.

Menurut warga Lalibo, masuknya lokasi tersebut ke dalam wilayah administratif Desa Polindu tidak serta-merta menghapus hak kepemilikan kebun masyarakat Lalibo yang telah lebih dahulu menguasai dan mengelola lahan tersebut.

“Ini adalah kebun kami sejak lama. Meskipun sekarang masuk wilayah administrasi Desa Polindu, hak kepemilikan kami atas kebun itu tidak hilang. Di dalam kebun itu masih terdapat tanaman jambu dan Tondo batu yang di susun yang menjadi bukti bahwa lahan tersebut pernah kami kelola,” ungkap salah seorang warga Lalibo yang mengaku sebagai pemilik kebun.

Warga Lalibo juga meminta agar penyelesaian sengketa dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan pemerintah kecamatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak terkait lainnya agar status kepemilikan lahan dapat dipastikan berdasarkan bukti hukum yang sah.

Sementara itu, hingga kini belum ada keputusan resmi mengenai status kepemilikan lahan yang disengketakan. Masyarakat dari kedua desa diharapkan dapat menahan diri dan mengedepankan penyelesaian secara damai agar konflik tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Berdasarkan hasil rapat antara warga Lalibo dan pemerintah desa Polindu bersama pemerintah kecamatan Mawasangka memutuskan untuk kedua belah pihak menahan diri dan tidak melakukan aktivitas di lokasi yang di persengketakan.

Laporan : Haris

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini